Soal Dugaan Kriminalisasi Satpam SKB, MA Sebut Perma Tahun 1956 Masih Berlaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Aturan ini tentu bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara perdata. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Hukum MA….