Hati-hati, Buang Sampah di Rel Kereta Bakal Didenda Rp15 Juta
Reporter Tribunnews.com Dennis Destriavan melaporkan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, pihak yang mengganggu operasional kereta api memiliki aturan dan terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau….