Jokowi Resmi Teken PP soal Ormas Boleh Kelola Tambang
BERITA TRIBUNE. Dari aturan PP tersebut dimasukkan pasal baru yakni pasal 83 A yang mengatur bahwa organisasi (ormas) dan organisasi keagamaan diperbolehkan mengelola pertambangan. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa agama….