Hak Sebelum dan Sesudah Melahirkan bagi Pekerja Perempuan
TRIBUNNEWS.COM – Pekerja perempuan berhak cuti selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang sebelum atau sesudah melahirkan dengan surat dari dokter atau bidan…..