Bapenda Ingatkan Pengusaha Karaoke dan Spa untuk Bayar Pajak, Ini Aturan dan Besarannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan seperti karaoke, spa, atau panti pijat wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Salah satu jenisnya adalah Pajak Barang dan Jasa (GST)…..