PNS yang Diberhentikan karena Sakit Masih Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Hak-hak Kepegawaiannya
TRIBUNNEWS.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sakit parah dapat diberhentikan dengan hormat dari pelayanan publik. Pegawai yang sakit dipecat karena dianggap tidak mampu lagi baik secara fisik maupun mental…..