VIDEO Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, PBNU Langsung Ajukan Izin dan Buat PT
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi keagamaan bisa memiliki fasilitas Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Undang-undang yang membolehkan organisasi keagamaan mengelola pertambangan ada pada pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 sesuai….