Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025
TRIBUNNEWS.COM – Pelayanan kesehatan yang menggunakan sistem kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi digabungkan ke dalam Standar Penilaian Rawat Inap (KRIS). Perubahan tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan….