Penerapan KRIS, Pihak BPJS Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Sebutkan Penghapusan Kelas Layanan Kesehatan
Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2024 No. 59 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Presiden….