Ahli Hukum Tata Negara Menilai Revisi UU MK Dilakukan untuk Melumpuhkan Peradilan Konstitusi
Reporter Tribune News Ibriza Fasti Ifami melaporkan Berita Tribun. Charles menilai perubahan UU Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk melemahkan Mahkamah Konstitusi. Dia menduga, persiapan sedang dilakukan untuk mengamankan pemerintahan masa depan…..