Dapat Fasilitas dari Pemerintah, Diaspora Didorong Ikut Berkontribusi Membangun Bangsa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perolehan, Kehilangan, Pencabutan, dan Perolehan Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun, tepatnya pada tanggal 31….