Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Nitis Havro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selasa (5/7/2024) pagi, 4 orang tewas dalam kecelakaan antara KA Pandalungan jurusan Gambhir-Jember dengan mobil di jalan antara Stasiun Pasuruan-Rejoso, Jawa Timur.
EVP Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, pengemudi mobil termasuk di antara korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Ia pun menyayangkan kejadian ini.
Raden Agus mengatakan, KAI menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan dan meninggal dunia. Akibatnya KA Pandalungan tertunda dan KA Logava jurusan Jember-Purwokerto terganggu.
“KAI turut prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” kata Raden Agus Dunanto Budiaji dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (5/8/2024).
Agus mengatakan, kereta api mempunyai jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti mendadak. Oleh karena itu, pengguna jalan sebaiknya memilih perjalanan kereta api.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyebutkan bahwa pada saat melintasi jalur dan jalan kereta api, pengguna jalan wajib memberi jalan kepada penumpang kereta api.
“Wajib bagi seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan kereta api saat melewati perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan Pasal 114,” ujarnya.
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 No. Pasal 22 Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib berhenti pada saat isyarat dibunyikan.
Kisi-kisi pintu kereta api sudah mulai menutup dan/atau terdapat isyarat lain yang memberikan hak jalan bagi kereta api dan mengutamakan kendaraan yang melintasi lintasan terlebih dahulu.
Ia mengimbau warga berhati-hati saat melintasi jalan raya dengan kereta api. “Pastikan jalur yang dilalui aman, lihat ke kanan dan ke kiri serta ikuti rambu-rambu yang ada,” ujarnya.