TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap Melody Sharon, 31, yang menggiring suaminya berinisial AG, 35, di Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Divisi PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, ternyata Melody tak hanya menjalin asmara dengan satu pria, melainkan dua pria.
“Iya betul, mereka curiga dia selingkuh dengan dua pria,” kata Sri, Sabtu (21/12/2024), seperti dikutip Kompas.com.
Sri menuturkan, Melody sudah lama menjalin asmara. Namun, kata Sri, AG selalu memaafkan Melody.
“Dia sudah lama mengakuinya (perselingkuhannya). Suaminya tahu, tapi suaminya tetap memaafkannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.
“Mereka sudah punya dua anak. Mereka sudah menikah sekitar enam tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Melody melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menikah dengan AG.
Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban bukan hanya terjadi satu kali saja, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Melody juga diketahui aktif di media sosial.
Dalam kurun waktu 2017-2021, ia aktif di channel YouTube dengan konten keseharian bersama anak-anaknya.
Selain itu Melody juga membuat tutorial makeup dan karaoke. Kronologis Melody Lindas AG hingga patah kaki, bermula dari korban mencurigai terdakwa penipuan
Sebelumnya Komisaris Nicolas mengatakan, penganiayaan bermula saat Jaksa Agung mencurigai Melody berselingkuh dengan seorang pria.
Kecurigaan itu muncul saat Melody melakukan video chat dengan AG di sebuah apartemen, lalu berkata oke setelah tidur.
“Sebelum kejadian, tersangka menggunakan video call untuk menjelaskan kepada korban bahwa dirinya ada di apartemen. Tersangka pamit kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).
Kecurigaan AG membuatnya mencari keberadaan istrinya melalui aplikasi pencarian.
Akhirnya AG berhasil menemukan Melody di sebuah apartemen di kawasan Ceger Village, Cipayung, Jakarta Timur.
Setelah itu, korban langsung menuju apartemen dan meminta penjelasan pelaku.
Namun Melody menolak menjawab pertanyaan suaminya dan masuk ke dalam mobil.
“Saat korban hendak masuk ke dalam mobil pun, tersangka tidak memperhatikan. Bahkan, tersangka mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi,” kata Nicolas.
Kemudian Melody justru mempercepat mobilnya sementara AG tergantung di mobil dan terjatuh setelah menyeretnya sejauh 200 meter.
Akibatnya, AG mengalami luka dan patah tulang di kakinya saat berusaha mendapatkan pertolongan Melody.
Namun Melody tidak membalas panggilan telepon AG.
Dalam kasus ini, Melody ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU KDRT 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Melody kini telah ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan sama dengan perlakuan terhadap tahanan lainnya. Kami perlakukan sebagai perempuan (napi),” tutupnya.
Melody pun dilaporkan Kejaksaan Agung atas dugaan perzinahan
Di sisi lain, Melody juga dilaporkan Jaksa Agung ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan.
Kabid Humas Polda Metro adalah Pol Jaya Kombes. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan Kejaksaan Agung diserahkan dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ade mengungkapkan kepada Ary bahwa Jaksa Agung juga telah melaporkan TS yang diduga berselingkuh dengan tersangka.
Benar, kami mendapat laporan terkait Pasal 284 (pelecehan). Pelapor di sini AG, kata Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).
Menurut Ade Ary, Jaksa Agung mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024.
Hal itu diketahuinya dari rekaman CCTV yang diambil dari sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan Jaksa Agung, Melody diduga bersama pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke dalam apartemen.
Peristiwa tersebut membuat korban berang. Pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut, kata Ade Ary.
Polisi masih mendalami pengaduan baru Kejaksaan Agung karena bukti-bukti yang diberikan korban.
Beberapa artikelnya muncul di Tribun Jakarta dengan judul “Pria Terseret Mobil Sejauh 200 Meter Saat Menangkap Istrinya di Jakarta Timur”.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hassanudin Aco) (Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan) (Tribun Jakarta/Bima Putra)