SYL Ungkit Istilah ‘Asal Bapak Senang’ dalam Pembelaannya, Salahkan Pegawai Kementan yang Cari Muka

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengusung ungkapan “Asal Bahagia”.

Istilah tersebut disinggung SYL saat membacakan pembelaan atau pembelaan terkait permohonan Kementerian Pertanian (Kementan) hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

SYL membacakan pembelaannya terhadap Hakim dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (05/07/2024).

SYL mencipta istilah “Asalkan bahagia” ketika membahas fenomena sikap bawahan terhadap atasan.

“Kreativitas bawahan untuk mendapatkan kepercayaan atasan umumnya kita sebut dengan istilah Asal Bapak Senang, istilah yang sudah ada sejak awal perjalanan bangsa. Asal adalah kelompok yang diambil dari nama asisten Bapak Senang. Presiden Soekarno Saya tidak tahu nama grupnya,” kata SYL.

Menurut SYL, fenomena tersebut masih semakin ekstrem saat ini. Tak terkecuali Kementerian Pertanian.

Menurut SYL, beberapa pegawai Kementerian Pertanian mengabdi pada keluarga menteri, sehingga membawa budaya Asala Pak Senang secara ekstrem.

“Banyak cara yang dilakukan para pegawai Kementerian Pertanian dalam menghadapi situasi ini, salah satunya adalah ‘dapur’, tempat yang mereka sebut ‘aman’ dengan melayani keluarga saya seolah-olah itu adalah bagian dari hak dan kesempatan hidup. seorang menteri dan pilihannya. Keluarga akan berada dalam posisi yang aman dan bahkan terangkat dengan harapan,” kata SYL.

SYL pun mengaku menghimbau kepada keluarga beberapa pegawai Kementerian Pertanian.

Pendekatannya dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari pembelian dan perbaikan kartu.

Menurut SYL, hal itu dilakukan untuk mendapatkan kredit promosi.

“Bagaimana mungkin istri, anak, dan cucu saya bisa bertemu dan mengenal saya, apalagi melakukan hal ini, jika mereka tidak mulai mencari muka dan mengharapkan keuntungan, termasuk promosi, akses ke menteri, dan lain-lain. Beli tiket, beli barang, ongkos dan berbagai perbaikan “Itu ditawarkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Jaksa KPK meminta agar SYL divonis 12 tahun penjara dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Nantinya, ia juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 44.269.777.204 dan Rp 30.000 sebagai imbalan atas kepuasan yang diterimanya.

Uang perpanjangan harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak berakhirnya perkara dan kekuatan hukum akhirnya.

Menurut jaksa, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mendapatkan uang baru.

Pada Jumat, 28/06/2024, usai membacakan tuntutan SYL, jaksa mengatakan: “Dan jika tidak cukup, hukumannya akan diubah menjadi 4 tahun penjara.”

Menurut JPU, dalam perkara ini sama dengan ayat 1 pasal 55 KUHP SYL, bersama ayat 1 pasal 12, ayat 1 pasal 18 KUHP, terbukti. (1) Pelanggaran KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *