SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi

TRIBUNNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjawab pertanyaan terkait laporan yang terus dilontarkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Menurut hakim anggota Ida Ayu Mustikawati, jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian SYL tidak bisa membenarkan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut.

Termasuk pula prestasi selama menjabat Menteri Pertanian.

Ini juga bukan alasan korupsi SYL di Kementerian Pertanian.

Tapi ini mungkin hanya salah satu hal yang bisa meringankan hukuman SYL.

Mengenai jejak kehidupan pribadi dan riwayat pekerjaan terdakwa, memerlukan keberhasilan, kejujuran dan tidak melakukan perilaku korupsi.

“Menurut majelis hakim, hal tersebut bukanlah pembenaran atau alasan untuk melakukan korupsi.”

“Hal ini merupakan salah satu hal yang meringankan terdakwa,” kata Ida dalam Sidang Penjatuhan Hukuman SYL pada Kamis, 7 November 2024 seperti dilansir Kompas.com.

SYL divonis 10 tahun penjara oleh juri atas segala perbuatan korupsinya.

SYL juga mendenda anak perusahaannya Rp300 juta dan divonis 4 bulan penjara.

Tak hanya itu, SYL juga didakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30.000.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari hukuman yang diminta jaksa (JPU).

Jaksa sebelumnya meminta SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ia kemudian harus mengganti kerugian sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL Tunjukkan Prestasi di Bidang Pertahanan Sejak Menjadi Kepala Desa dan Menteri

Sebelumnya, SYL sempat menyoroti prestasinya selama 44 tahun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berkarir sebagai PNS.

Hal itu diungkapkan SYL saat membacakan pembelaan atau pembelaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang didakwakan kepadanya.

SYL menuturkan kesuksesannya ia raih dengan menjabat sebagai lurah, wakil bupati, bupati, wakil gubernur, dan gubernur, bahkan dipercaya menjadi menteri.

Ia menuturkan, selama menjadi Kepala Desa Karabasse, ia mendapatkan penghargaan dalam kompetisi yang diadakan di tingkat desa di Provinsi Sulawesi Selatan.

Gelar teladan menjadi wakil bupati di Sulawesi Selatan kemudian diraihnya pada tahun 1984, saat menjadi wakil bupati Bontonompo.

Saat itu, ia berkesempatan mengikuti perayaan Hari Kemerdekaan yang digelar di Gedung Negara pada 17 Agustus mendatang, bersama para pemimpin daerah teladan dari seluruh Indonesia.

“Saya menjabat Wakil Bupati termuda di Indonesia saat itu,” kata SYL saat membacakan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 7 Mei 2024.

Belakangan, saat menjadi Bupati Gowa, lanjut SYL dan mendapat sejumlah penghargaan.

Diantaranya adalah Penghargaan Upakarti di bidang pertanian yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 1997.

Ia juga mengaku menerima penghargaan Manggala Karya Kencana dan Pengabdian Kepada Koperasi dan Pengusaha Kecil dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun yang sama.

Belakangan, saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, SYL berhasil meraih 226 penghargaan.

Di antaranya Bintang Mahaputra Utama Bidang Pertanian (2011), Medali Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha (2014), Provinsi dengan pelayanan publik terbaik dari Ombudsman (2015) dan Satya Lencana Pembangunan Pertanian untuk Peningkatan Produktivitas Padi (2008 dan 2009).

SYL juga mendapat penghargaan ‘kepemimpinan’ dari Menteri Dalam Negeri (2018).

Pria peraih gelar Guru Besar Kehormatan Universitas Hasanuddin (Unhas) ini juga berhasil meraih penghargaan Bintang Astha Barata Madya Utama Pelayanan Publik dari Lembaga Dalam Negeri atau IPDN pada tahun 2018.

SYL mengaku meraih 71 penghargaan selama menjabat Menteri Pertanian.

Di antaranya penghargaan Menko Perekonomian atas Prestasi Penyaluran Kredit Usaha Pertanian Rakyat (2022).

Ia kemudian menjadi Inspiratif Pertanian Indonesia (2023).

SYL juga mendapat penghargaan dari Komite Pemberantasan Korupsi semasa menjabat Kepala Kementerian Pertanian.

Di antaranya Penghargaan Ketidakpuasan Terbaik (2018-2019) dan Penghargaan Pengelola LHKPN Terbaik (2019).

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian yang telah berhasil melaksanakan program zona bebas korupsi di berbagai satuan kerja Kementerian Pertanian se-Indonesia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Baca berita selengkapnya tentang Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *