SYL Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan Imbas Rekomendasikan Cucunya Jadi Tenaga Honorer Kementan

Tribun News.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentone) Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya sebagai menteri untuk menghidupi cucunya Andi Tanri Bilang Radisyah atau Bibi.

Bibi sendiri merupakan anak dari putri sulung SYL, Indira Chund Theta Syahrul.

SYL sebelumnya telah merekomendasikan BB untuk magang di Kementerian Pertanian (Kmanton).

Namun faktanya BB tidak terdaftar magang di Kementerian Pertanian.

Bibi sebenarnya tercatat sebagai staf honorer, tepatnya staf ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian.

Putri Indira Chund Theta juga menerima gaji bulanan hingga Rs 1 crore dari Kementerian Pertanian.

Atas perbuatan SYL tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) memutuskan SYL bersalah karena menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian untuk keperluan keluarganya.

Apalagi, Bibi bisa mendapatkan pekerjaan di Kementerian Pertanian tanpa melalui prosedur yang benar.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati saat membacakan pendapat majelis hakim atas permohonan atau nota pembelaan kuasa hukum dalam perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Terdakwa (SYL) telah menjalankan kekuasaan dan wewenangnya sebagai menteri dan terdakwa merekomendasikan agar saksi Andi Tanri Bilang Radiansyah yang merupakan cucunya sendiri diangkat menjadi pegawai honorer dan diberi gaji honorer tanpa keluar dari kementerian. “

Karena bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian bukanlah pekerjaan belajar seperti yang dikatakan terdakwa, kata Hakim Ida, dilansir Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Sekadar informasi, SYL divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

SYL dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan denda Rs 30 crore.

Tak hanya itu, SYL juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 dan US$ 30.000.

Maklum, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari hukuman yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta.

Setelah itu, ia harus membayar sejumlah kepuasan yang diterima, yakni Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000. Bibi, cucu SYL, tidak membaca perintah menjadi ahli Kementerian Pertanian

Bibi mengaku tidak mengetahui fakta bahwa kakeknya telah menunjuknya sebagai staf ahli di biro hukum Kementerian Pertanian.

Bibi mengaku saat ini baru mengetahui statusnya sebagai pekerja magang di Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkap Bibi pada Senin (27/5/2024) dalam kasus dugaan gratifikasi dan SYL TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan berapa lama Bibi bisa naik pangkat menjadi ahli di biro hukum karena awalnya hanya magang.

Bibi kemudian menjawab, sepengetahuannya dia hanya magang di Kementerian Pertanian.

Soal gaji yang diterima dari Kementerian Pertanian, Bibi pun memikirkan apa saja yang seharusnya didapat oleh pekerja magang tersebut.

Terkait saksi yang menjadi ahli, awalnya kakek saksi memintanya untuk magang. Berapa lama waktu yang dibutuhkan saksi untuk menjadi ahli di bidang hukum? Biro?” tanya jaksa pada Bibi.

“Saya tidak tahu Pak, karena setahu saya saya magang di sana,” jawab Bibi.

“Tetapi saksi yang magang mendapat penghasilan. Saksi pertama menjelaskan uang yang masuk, tapi saksi mengatakan lupa berapa jumlahnya. Yang ada di pikiran saksi dalam diskusi ini adalah bagaimana magang itu mendapatkan uang. Mungkin apa? apakah ceritanya?” Jaksa bertanya lagi.

Bibi berkata, “Saya tidak bertanya, Pak, karena saya pikir itu gajinya.”

Bibi mengatakan, informasi pendapatan gaji dari protokol SYL diperoleh dari Menteri Pertanian Rininta Otarini Kementerian Pertanian.

Di hadapan jaksa penuntut umum, Bibi mengaku bisa mendapat gaji hingga Rp 1 crore karena memiliki surat keputusan (SK) resmi dari Kementerian Pertanian.

Namun saat ditanya bagaimana pesanan Bibi diterbitkan, Bibi mengaku tidak membacanya dan hanya melihat namanya.

“Saksi membacakan SK yang mana, SK pemagangan atau SK ahli?” Jaksa bertanya pada Bibi.

“Saya tidak membaca. Saya hanya melihat nama saya,” jelas Bibi.

“Siapa nama saksi disana?” tanya jaksa.

“Aku tidak menyadarinya,” kata Bibi.

“Kalau uangnya datang, kenapa saksi tidak menyangkal, padahal dia tidak tahu apa-apa?” tegas pelapor.

“Karena menurutku aku mendapat perintah,” jelas Bibi.

“Iya, jadi aku bertanya pada SK bagaimana Sakshi mendapat uang dari negara itu?” Jaksa bertanya lagi.

“Sepengetahuan saya, saya magang di sana,” kata Beebe.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Novianti Setuningsih)

Baca berita korupsi lainnya di Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *