Reporter Tribunnews.com Ashri Fadila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Menton) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghela nafas panjang saat berbicara di sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/). 6/2024).
SYL diketahui Kementerian Pertanian (Kementon) sebagai tergugat kasus pungli dan gratifikasi.
SYL yang duduk di samping penasihat hukumnya melontarkan pertanyaan yang membuatnya menarik napas dalam-dalam seolah hendak menangis.
Pertanyaan itu dilontarkan kepada mantan anak buahnya, Rafli Fauzi, yang bekerja di SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan pejabat kehormatan Kementerian Pertanian saat SYL menjabat menteri.
Awalnya SYL menyinggung kedekatannya dengan asistennya yang bernama Musa.
Begitu dekatnya sang asisten mengabdikan dirinya pada kematian.
“Pertanyaan saya, Musa mulai berkencan dengan saya ketika saya menjadi menteri dan berhenti setelah dia meninggal, apakah benar?” SYL bertanya pada Rafly.
“Sejak bapak jadi menteri. Berakhir setelah beliau wafat pada 27 April 2023,” jawab Raffley.
Dari situ, SYL meminta Rafly membenarkan uang duka yang diberikan kepada keluarga Musa.
SYL pun mengaku membiayai pemakaman asistennya.
“Sekarang pertanyaan saya, apakah pantas saya sebagai bapaknya memberikan uang santunan, uang duka, uang pemakaman? Apalagi sebagai menteri, benarkah?” SIL bertanya.
SYL lalu meminta jawaban pada Rafly dengan suara pelan.
Saat ini, SYL menarik napas dalam-dalam lalu menundukkan kepalanya dan mengangguk.
“Kamu menjawab,” katanya.
Rafly pun menjawab bahwa bantuan duka cita dan biaya pemakaman SYL layak diberikan kepada keluarga Musa.
Hal ini berkat kesetiaan Musa kepada SYL yang juga mengabaikan penyakitnya.
“Yang Mulia, sangat tepat karena Kak Musa lebih terhubung dibandingkan saya. Kalaupun dia punya nama, itu 24 jam sehari. Jadi ya, saya bilang saat bertemu dengannya saat dia sakit. kamu sakit, kenapa tidak?
Mendengar keterangan tersebut, juri meminta keterangan tambahan kepada Rafley.
Ketua Hakim menanyai Raffley tentang asal usul uang yang digunakan untuk sumbangan pemakaman.
Namun sayang, Rafley mengaku tak tahu menahu soal sumber uang yang dimaksud.
Ia hanya mengaku mengetahui SYL telah memberikan sumbangan duka.
Pada nilai nominal yang sama, Ruffley mengaku tidak tahu
“Berapa banyak indra yang kamu miliki, tahukah kamu?” tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Saya tidak tahu, Tuanku, karena hal itu tidak datang melalui saya,” jawab Ruffley.
“Apakah sudah jelas bahwa ini adalah sumbangan duka?”
“Ya pak.”
“Baik Pak Menteri, dalam hal ini bantuan duka yang diberikan oleh SYL, tahukah anda dari mana dana tersebut?” kata Hakim Pontoh.
“Tidak, Yang Mulia,” kata Ruffley.
FYI, keterangan Rafal soal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL sebagai terdakwa.
Kasus tersebut mendakwa SYL membayar biaya sebesar Rp 44,5 miliar.
Total uang yang diterima SYL pada periode 2020-2023.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12(E) dan Pasal 12(B) baca Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.