SYL Tak Tahu Soal Setor Rp 2 M ke Rekening Penampungan KPK, Akui Serahkan Rp 1,3 M ke Firli Bahuri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakta baru muncul: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyetor Rp2 miliar ke rekening deposito KPK dan mentransfer Rp1,3 miliar ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal itu diketahui saat sidang kasus remunerasi dan pungli di Kementerian Pertanian yang menahannya pada Senin (24/6/2024).

Soal uang sejumlah 2 miliar rupiah yang disetorkan ke rekening escrow KPK, hal itu diungkapkan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

Meyer mengatakan, uang tersebut masuk ke rekening deposito KPK sebesar Rp2.018.000.000 untuk kasus Kementerian Pertanian (Kementan).

Uang tersebut dikirim dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo pada 2 Januari 2024.

Meyer pun menunjukkan bukti transfer sebesar Rp 2 miliar yang berisi catatan terkait kasus di Kementerian Pertanian.

Faktanya, SYL diketahui ditahan.

“Ini dalam Bukti Nomor 1002, transfer uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tanggal 2 Januari 2024,” kata Meyer saat SYL menjadi saksi utama persidangan.

Menanggapi hal tersebut, SYL mengaku tidak mengetahui adanya operasi tersebut karena saat itu dirinya sudah ditahan.

Diketahui, SYL pertama kali ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.

“Saya tidak tahu pasti apakah rekening itu asli dan saya tidak pernah menyetor uangnya. Keluarga saya juga tidak pernah memberi tahu saya tentang transaksi tersebut,” kata SYL saat persidangan.

Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) kini telah menyita barang bukti akun tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan memeriksa uang Rp 2 miliar yang masuk ke rekening deposito KPK.

“Nanti Rp 2 miliar itu akan kita cek, dari siapa dan (apa) kaitannya. Yang jelas ini kasus, karena escrow accountnya dibagi, tiap kasus ada satu. Kasus SYL ada, dalam kasus ini tidak,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/06/2024).

Asep mengatakan, banyak uang yang masuk ke rekening titipan KPK, namun tidak jelas pengirimnya.

Mereka yang mengirim uang ke rekening deposito, lanjut Asep, biasanya takut karena menganggap uang tersebut tidak seharusnya diterima.

“Kadang-kadang ada yang mengembalikan uang ke rekening deposito tanpa tanda pengenal atau tanpa tanda pengenal.. Kenapa saya merasa ambil banyak, saya ambil sebagian uangnya, begitulah dia takut pada dirinya sendiri,” jelas Asep. Diduga ada uang tunai sebesar 1,3 miliar lei di Firli Bahura

Dalam persidangan terungkap SYL menggelontorkan dana Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

SYL mengaku sudah dua kali mentransfer uang sebesar Rp1,3 miliar ke Firla Bahuri.

Transfer pertama sebesar Rp 500 juta ke GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Angsuran kedua sebesar 800 juta rupiah.

SYL mengatakan Sh500 juta diberikan kepada masing-masing asisten.

Uang Rp500 juta yang ditransfer ke GOR disebut SYL dalam istilah moneter.

“Keterangan Panji (Anggota Dewan SYL) saat itu ada pengumpulan uang dan di rapat pemerintah ada transfer uang tapi dari anggota dewan ke anggota dewan. Tahukah Anda tentang hal itu? tanya hakim.

“Anda tahu, Yang Mulia. Benar sekali, Yang Mulia. Di GOR.”

– Berapa banyak uang yang ada di sana? Hakim Pontoh bertanya.

“Jumlah pastinya saya belum tahu. Tapi saya perkirakan sekitar 500,” ujarnya.

Uang Rp500 juta yang ditransfer ke GOR disebut SYL dalam istilah moneter.

Sementara itu, RM800 juta terungkap dari pengakuan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono saat menjadi saksi kunci dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/06/2024).

Uang tersebut disebut-sebut diserahkan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta melalui Kapolda Semarang Irwan Anwar Firli Bahuri.

Uang sebesar 800 juta yang merupakan hasil patungan antar pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian diberikan untuk mengamankan kasus pengadaan sapi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun Kasdi mengaku belum mengetahui apakah Firley menerima uang tersebut atau tidak.

“Bawa Pak Hatta ke kamar saya, Pak Hatta sudah menjemputnya, informasi dari Pak Hatta sudah disampaikan ke Pak Irwan,” jawab Kasdi.

“Pak Irvan diserahkan pada Pak Firley?” Apakah kamu tidak tahu? tanya Hakim Rianto.

“Entahlah,” jawab Kasdi.

– Tapi uangnya sudah ditransfer, kan? tanya Hakim Rianto.

“Iya,” jawab Kasdi.

– Ada kuitansinya, tahukah kamu? Hakim Rianto meminta konfirmasi.

“Entahlah,” jawab Kasdi.

Soal uang dari SYL, Firli Bahuri membantahnya

Yang jelas pernyataan itu bohong dan tidak berdasarkan fakta sebenarnya, kata kuasa hukum Firli Bahuri, Jan Iskandar, saat dihubungi, Selasa (25/06/2024).

Ian menjelaskan, ada sejumlah kesaksian SYL yang tidak konsisten.

Salah satunya dengan bantuan Panji sedang mentransfer uang kepada asisten Firle Bahuri bernama Kevin.

Ngomong-ngomong, pada pertemuan di lapangan bulu tangkis yang fotonya viral, Kevin mengidap Covid-19.

“Dan saat dikonfrontasi, terungkap antara Panji dan Kevin, benarkah itu Kevin? Saya tidak tahu siapa Panji, itu bohong,” ujarnya.

Yang mengaku tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum akibat kesaksian SYL sebagai saksi Mahkota yang terbukti palsu dan mencemarkan nama baik.

Jadi semua cerita itu bohong, fitnah, bohong dan bersifat pembunuhan (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firley Bahuri, ujarnya.

Diketahui, kasus suap tersebut tengah ditangani Polda Metro Jai.

Firli Bahuri sendiri saat ini berstatus tersangka.

Menanggapi fakta klaim tersebut, Polda Metro Jaya mengaku menerima informasi tersebut dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Oleh karena itu, saya mohon keterangan, semua yang dihadirkan SUL dan saksi-saksi lainnya dalam persidangan kasus Akvo yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, semua ada di BAP, semua ada di persidangan Akvo. .” dalam perkara tim penyidik ​​unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Kabupaten Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).

Meski begitu, Ade Safri tak merinci apakah jumlah uang yang disebutkan SYL Firli Bahuri sebenarnya Rp 1,3 miliar karena masuk dalam berkas penyidikan.

“Kalau menyangkut barang berharga atau bahan penyidikan, belum bisa kami serahkan,” ujarnya.

FYI, SYL sendiri pernah dituduh melakukan pemerasan dan menerima imbalan senilai total Rp 44,5 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagiono dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian (2023) Muhammad Hatta yang juga merupakan terdakwa.

Keduanya menjadi koordinator pengumpulan uang dari pejabat tingkat pertama beserta jajarannya, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

(Tribunnews.com/abdi/ashri/ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *