Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengakui ada 800 juta yang diangkat di jajaran Eselon I Kementerian Pertanian. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kasdi mengatakan, dana “patungan” yang terkumpul merupakan instruksi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yassin Limpo (SYL) untuk mengantisipasi pengusutan kasus pembelian ternak Kementerian Pertanian yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi. . .
Bermula saat wasit Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Kasdi tentang hubungan SYL dan Firli yang bertemu di lapangan bulu tangkis.
Dalam kasus tersebut, Kasdi bertindak sebagai saksi untuk dua terdakwa – SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta – dalam persidangan kasus gaji dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pusat. Jakarta, Rabu (19 Juni 2024).
Tahukah Anda, Menteri Pertanian pernah berhubungan dengan Pirli Bahur, Ketua KPK saat itu?
Kasdi berkata, “Iya, apapun pemberitaan saat itu, saya paham Panji (ajudan SYL) memberi pengarahan kepada saya karena sering mendampingi menteri.”
“Apakah kamu sering bertemu?” Hakim bertanya lagi.
Kasdi menjawab, “Saya tidak sering mengatakannya, tapi saya ingin mengatakan bahwa ada momen ketika saya difilmkan di lapangan bulu tangkis.”
Hakim kemudian menanyakan apakah Kasdi pernah bertanya kepada asisten SYL tentang maksud dan tujuan SYL bertemu Firli di lapangan bulu tangkis.
Kasdi menjelaskan, sebelum SYL bertemu dengan Firli, mantan atasannya telah memberi pengarahan kepada pejabat Eselon I Kementerian Pertanian soal kasus pembelian ternak yang sedang didalami KPK.
Lanjutnya, Yang Mulia Menteri saat itu menyampaikan langsung kepada seluruh jajaran angkatan pertama bahwa ada permasalahan di Kementerian Pertanian, Pangan, dan Perdesaan terkait pembelian hewan ternak yang sedang didalami KPK. .”
“Maka yang penting adalah wait and see agar ada lebih banyak sharing, seperti yang diharapkan Pak Menteri,” jelas Kasdi.
Lalu, saat hakim mencoba menegaskan apakah uang itu dibagikan untuk keperluan menteri, Kasdi membantahnya.
Kasdi menjelaskan, perpecahan yang ada dalam pikirannya adalah perpecahan yang menguntungkan Firli Bahuri.
“Berbagi yang khusus itu apa? Hakim bertanya.
“Iya, saat itu pasca akuisisi Pak Hatta sekali lagi menegaskan bahwa mereka membutuhkan uang Rp 800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli,” kata Kasdi.
Kasdi juga menjelaskan jumlahnya 800 juta. Uang Rp tersebut disampaikan kepada Firli bukan langsung oleh SYL atau pejabat Kementerian Pertanian, melainkan melalui Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar.
“Yah, kebetulan Kapolda Semarang itu saudara menteri,” kata Kasdi.
Namun Kasdi mengaku tidak mengetahui alasan uang tersebut akhirnya dialihkan ke Kompol Irwan.
Hanya saja menurut pengakuannya, uang itu ditujukan untuk Firli Bahuri.
“Saya tidak tahu Yang Mulia (tentang Combes Irwan yang memberikan uang kepada Pak Firli). Informasi yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” tutupnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini SYL didakwa sebesar $44,5 miliar. Gaji Rp.
SYL menerima seluruh uangnya pada tahun 2020-2023. periode.
“Total uang yang diperoleh terdakwa melalui pemaksaan tersebut di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI adalah Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di pengadilan, Rabu. 2024) Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL mengutip keterangan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian yang menerima uang tersebut.
Menurut jaksa, aksi SYL tidak sendirian, melainkan dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Dirjen Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian. Hal serupa juga terjadi pada para terdakwa.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Menurut surat dakwaan, pengeluaran terbesar dari dana yang terdaftar adalah untuk acara keagamaan, operasional pelayanan dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, dengan jumlah total $16,6 miliar.
“Uang tersebut digunakan sesuai petunjuk dan arahan terdakwa,” kata jaksa.
Dakwaan pertama sebagai berikut: Pasal 12 e UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 18 KUHP, Pasal 55 ayat 1 ayat 1, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hukum pidana.
Dakwaan kedua: Pasal 12(f) UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55(1)(1) KUHP, Pasal 64(1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.