Laporan Ashri Fadilla, reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mantan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan juga mengalir untuk membeli permata.
Informasi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. Hari ini Senin (13/5/2024)
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Sukabumi ini menghadirkan saksi dari ASN Kementerian Pertanian, termasuk Nasrullah, Direktur Jenderal Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.
“Ada uang permata,” kata Nasrallah saat ditanya jaksa soal aliran uang korupsi.
Menurut Nasrallah, permintaan perhiasan itu dikirim melalui Panji Hartanto, asisten SYL.
Nilai permata tersebut mengejutkan 120 juta rupiah.
Permata itu dikirim kemarin oleh ADC, Panji, kata Nasrallah.
“Harganya berapa?” tanya Jaksa KPK.
“120 juta,” jawabnya.
Saat itu, Nasrullah kesulitan memenuhi permintaan SYL yang bernilai Rp 120 juta.
Untuk itu, pihaknya mencoba membicarakan hal tersebut dengan pejabat Tingkat 1 Kementerian Pertanian lainnya dalam kesempatan pertemuan.
“Kenapa bapak mengajukan pengaduan atau mengatakan tingkat yang lain mengenai pengaduan bapak? Karena yang saya sampaikan tadi berbeda dengan Pak Imran. Dulu ada perpajakan, sekarang ada pemungutan pajak?” kata jaksa.
“Kami sudah bicara, Tuan. secara informal saat kita bersama,” kata Nasrallah.
Kontak antar pejabat eselon I mengungkapkan, SYL memang banyak mendapat pertanyaan dari bawahannya.
Namun, permintaan yang diajukan berbeda-beda untuk tiap Tier I Kementerian Pertanian.
“Mereka menjawab: Hal serupa terjadi?” tanya jaksa.
“Ya, kami juga bisa,” jawab Nasrallah.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL diduga mendapat imbalan sebesar R44,5 miliar.
SYL menerima seluruh pendanaan dari tahun 2020 hingga 2023.
“Uang yang diterima terdakwa pada saat menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia melalui pemaksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar itu. 44.546.079.044 Rupiah,” kata Jaksa KPK Masmoudi dalam sidang, Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.
SYL menerima dana dari rujukan pejabat Level 1 di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya. Namun ia mendapat bantuan dari mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, yang juga berstatus terdakwa.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari dana yang diajukan adalah untuk kegiatan keagamaan. tindakan menteri dan pengeluaran lainnya tidak termasuk dalam kategori yang ada. Jumlahnya Rp 16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian dibelanjakan atas perintah dan arahan terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. junta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. .
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.