SYL Ngaku Kini Nama Baiknya Hancur Karena Kasus Korupsi, Beberkan Jasanya Bagi Negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo (SYL) bercerita tentang jasa dan kontribusinya kepada negara selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia.

SYL mengatakan, sejak menjadi menteri, ia bisa mendatangkan Rp 2.400 triliun ke Tanah Air setiap tahunnya.

Hal itu diungkapkan SYL dalam sidang tuntutan dan denda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6 Mei 2024).

“Saya setiap tahun memberikan Rp2.400 triliun kepada negara ini. Dan saat itulah saya menjadi menteri dengan kekayaan bersih lebih dari Rp2.000 triliun. Jadi tidak mungkin memainkan permainan itu ayah, maafkan saya,” kata Seal.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengetahui hal tersebut.

Selain itu, SYL juga mengapresiasi prestasi Kementerian Pertanian (Kementan) di bidang ekspor dan impor.

Dan ini adalah pernyataan Presiden yang tercatat pada 14 Agustus 2023 tentang pernyataan tersebut. Dari sisi impor dan ekspor saya naikkan jumlahnya sebesar Rp 275,15 triliun, ujarnya.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL mengaku namanya hancur karena terlibat kasus korupsi ini, sehingga ia menyatakan dukungannya dalam membangun negara.

“Maaf, saya harus melaporkan ini karena saya telah disakiti oleh media, Pak. Tolong, saya siap untuk apa pun. “Saya PNS rendahan, tidak ada pekerjaan lain selain ASN,” kata mantan Gubernur Sulsel ini. Permintaan untuk membuka akun yang diblokir

SYL kemudian juga menuntut agar akunnya dibatalkan.

Tak hanya rekening pribadi, mantan Menteri Pertanian SYL meminta agar rekening istrinya Ayun Sri Harahap diblokir.

“Saya tidak punya pekerjaan lain selain ASN. Makanya saya minta dibukakan rekening untuk saya atau istri saya karena saya tidak mampu bayar banyak. Tolong pertimbangkan orang istimewa yang kita jalani, gajinya lebih. Coba pikirkan itu.” kata SIL sambil duduk di kursi terdakwa.

Ketua Mahkamah Agung juga meminta SYL mengajukan mosi sebagai pembelaan atau pengakuan bersalah.

Nantinya, majelis hakim akan mengkaji permohonan tersebut.

“Waktumu habis. Silakan kirimkan laporan pembelaan dengan bukti. Silakan menyerah, tapi penyidikan masih berjalan,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Ponto.

Tim kuasa hukum SYL telah memastikan bahwa rekening yang diminta ditutup adalah rekening yang terkait dengan pembayaran SYL.

Pada dasarnya indeks gaji menjadi dasar pemenuhan kebutuhan S.L. dan keluarganya, dikatakan tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.

Namun pengadilan tetap bersikukuh dan meminta SYL dan tim kuasa hukumnya menyampaikan permohonan dalam bentuk dokumen.

“Pendapat kami Yang Mulia, rekening ini untuk kesejahteraan Syahrul Yasin Limpo dan keluarga, karena merupakan rekening tabungan khusus yang tidak ada kaitannya dengan apa yang telah disampaikan, melainkan hanya untuk kebutuhan pokok. ” – kata Penasihat Hukum SYL Jamaludin Kudoeboen dalam persidangan yang sama.

“Nanti kita putuskan apa yang boleh ditangkap dan apa yang tidak boleh ditangkap, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jadi harus sabar mengikuti penyidikan ya, begitulah proses Pengadilan. Korupsi,” kata Hakim Ponto. . . kasus SIL

Sekadar informasi, SYL didakwa menerima Rp 44,5 miliar.

Konon uang tersebut diperoleh melalui pencurian dari kalangan bawah dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

SYL menugaskan mantan Direktur Departemen Pertanian dan Permesinan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono; Jabatan khusus politik Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

Berdasarkan dakwaan, dana terbesar digunakan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak masuk dalam anggaran saat ini, yakni Rp16,6 miliar.

“Uang itu digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata pengacara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf “e” juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto ayat (1) Pasal 55 KUHP juncto ayat (1). ). ) Pasal 64 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf “e” juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto ayat (1) Pasal 55 KUHP juncto ayat (1) Pasal 64 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 “B” juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto ayat (1) Pasal 55 KUHP juncto ayat (1) Pasal 64 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *