SYL Minta Sidang TPPU yang Jerat Dirinya Segera Digelar: Nanti Makin Kurus Saja Saya

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Ketua Pengadilan, meminta Hakim Rianto Adam Pontoh segera menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dilakukan SYL dalam sidang yang diminta hakim perkara usai sidang gratifikasi dan pemerasan yang digelar pada Senin (6/3/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Batavia Pusat. .

“Kalau bisa, proses TPPU bisa dilanjutkan atau ditunda. Saya makin kurus.”

“Di mana kalau bisa tanya, lanjutkan saja tes TPPU atau apalah pak,” kata SYL dengan suara gemetar, seperti dilansir YouTube Kompas TV.

Atas permintaan tersebut, Hakim Rianto meyakinkan tak bisa memenuhinya.

Dia menjelaskan, pengadilan bersikap pasif dalam menjalankan fungsinya dan menunggu hasil penyidikan hingga penyerahan berkas penuntutan.

Oleh karena itu, lanjut Hakim Rianto, pengadilan tidak bisa memerintahkan jaksa untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses persidangan, khususnya dalam kasus TPPU, SYL.

“Pengadilan tidak bisa pasif dan tidak aktif memerintahkan jaksa. Ada hak penyidikan dan penuntutan tentunya.”

“Kalau soal pencucian uang, saya lihat saja di berita dan ini terjadi,” kata Rianto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan TPPU.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Syahrul diduga sengaja menyembunyikan dan menyamarkan sumber kekayaannya.

Barang palsu tersebut diduga berasal dari hasil korupsi.

Tersangka Syahrul juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Alex dalam jumpa pers, 13 Oktober 2023, dikutip dari Kompas.com.

Dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas banyak aset milik SYL yang disebut-sebut milik TPPU, seperti mobil dan rumah pribadinya.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis mobil milik putra SYL sekaligus anggota DPR NasDem Indira Chunda Thita dengan merek Inova Venturer.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mobil itu ditemukan di Bandung, Jawa Barat.

Diduga mobil tersebut milik TPPU dan atas nama orang lain, bukan anak SYL.

“Diduga pembelian tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, kemudian barang tersebut dialihkan kembali untuk menghilangkan jejak pemilik aslinya,” kata Ali, Jumat (31/5/2024).

Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Uang tersebut berasal dari pejabat Tier 1 di Kementerian Pertanian, serta hasil pengurangan anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementerian Pertanian sebesar 20 persen pada tahun 2020 hingga 2023.

SYL juga disebut-sebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga, seperti membayar cicilan rumah, perawatan kecantikan anak-anaknya, hingga membeli mobil Alphard miliknya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel lain tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *