SYL Minta Jokowi-Maruf Amin, JK dan Airlangga Hadir di Sidangnya, Surya Paloh Tidak Dicolek?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin menghadiri persidangannya.

SYL bahkan mengirimkan surat kepada Jokowi dan Maruf Amin meminta mereka bersedia menjadi saksi atau saksi ringan dalam kasus yang menjeratnya.

Tak hanya itu, SYL juga menyurati mantan Wakil Presiden Jusuf Kall dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartaro.

Tujuannya hanya meminta keduanya hadir di pengadilan pencemaran sebagai saksi yang lebih ringan.

Namun SYL tidak mengirimkan surat kepada Ketua Umum NasDem Surya Palon yang memintanya menjadi saksi enteng meski SYL dari NasDem.

Belum diketahui alasan SYL tidak meminta bantuan Surya Paloh dalam kasusnya.

Jauh sebelumnya, Surya Paloh sempat menyikapi perilaku SYL yang menggunakan uang Dinas Pertanian untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Fakta perbuatan tercela yang dilakukan SYL diketahui terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/04/2024).

Surya Paloh mengaku karena alasan pribadi, dirinya belum mengetahui secara nyata pemanfaatan SYL Kementerian Pertanian.

Bahkan Surya Paloh merasa sedih mendengar mantan Sekjennya harus menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk kebutuhan keluarganya.

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni juga mengatakan Surya Paloh bosan melihat pemberitaan kasus pemerasan dan pencarian kesenangan yang melibatkan buruh Nasdem yang juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan Ahmad Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan penggelapan yang dilakukan SYL pada Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (06/05/2024). ). SYL ingin presiden, wakil presiden, dan menteri tampil sebagai saksi lemah di persidangan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, terdakwa meminta Perdana Menteri RI untuk menyaksikan mitigasi atau penuntutan.

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden Maruf Amin dan Jusuf Kall (JK) untuk hadir sebagai saksi.

“Kami juga sudah bersurat resmi kepada Pak Presiden, kemudian Pak Wakil Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian (Airlangga Hartato) dan juga Pak JK yang kami yakini mengenal Pak SYLA apalagi karena Pak SYL ada. asisten presiden,” kata pengacara SYL. Djamaluddin Koedoeboen, Jumat (6/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, awal Juli 2023. (Instagram @syasinlimpo)

Djamaluddin mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya mulai mencuat saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dalam persidangan, terungkap adanya otorisasi terkait situasi tertentu saat Covid-19 menyerang.

“Kami melihat di pengadilan bahwa presiden dan menteri mempunyai hak diskresi dalam situasi tertentu,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap Pak. dia berkata. Surya Paloh Bosan menonton berita tentang masalah kebencian dan kepuasan SYL

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bosan melihat pemberitaan kasus rasisme dan sikap mementingkan diri sendiri yang menyerang buruh Nasdem yang juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan Ketua Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus skandal dan memuaskan yang diajukan SYL ke Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Pusat. Jakarta, Rabu (6/5/2024).

Pernyataan Sahroni bermula saat Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan sendiri apakah ada rapat internal di internal Partai NasDem setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, SYL yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyon dan Direktur Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. pada tanggal 13 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana Pungli, Pungli dan Pencucian Uang (TPPU).

“Apakah pernah ada pertemuan setelah dia jadi tersangka, dan ini beredar, nama baik NasDem beredar, apakah Ketua Umum Partai dipanggil dan dia mengadili kasus ini?”

“Siap Yang Mulia, Ketua Umum (NasDem Surya Paloh) lelah Yang Mulia,” kata Sahroni di ruang sidang. Bendahara Umum NasDem dan Anggota Parlemen DĽR Ahmad Sahroni memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang pemerasan dan hiburan Kementerian Pertanian terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limp di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu (5/5). / 6/2024). Lima orang saksi diperkirakan akan diperiksa dalam sidang tersebut, yakni CEO Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Bendahara Umum Partai NasDem, dan DĽR MP Ahmad Sahroni, Ketua Umum Garnita. ) Malahayati dari Partai NasDem dan Anak Syahrul Yasin Limpo lahir Indira Chunda Thita Syahrul. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat ditegaskan kembali oleh hakim, Sahroni mengatakan Surya Paloh bosan melihat pemberitaan kasus SYL.

“Ada?” tanya hakim untuk konfirmasi.

“Saya capek, capek melihat berita (kasus SYL), Yang Mulia,” kata Sahroni. Surya Paloh tidak mengetahui SYL menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk kebutuhan keluarga: Saya bisa membayar jika diminta

Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh buka suara terkait terungkapnya mantan Sekjen NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi dan keluarganya. miliknya .

Fakta tersebut diketahui terungkap dalam sidang pemerasan lanjutan yang diduga diajukan Menteri Pertanian SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/04/2024).

Sebagai Ketua Umum NasDem, Paloh mengaku belum punya pengalaman nyata memanfaatkan SYL Kementan untuk kepentingan pribadi.

Paloh bahkan merasa sedih saat mendengar mantan Sekjennya harus menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk kebutuhan keluarganya.

Saya cuma sedih kalau kejadian seperti ini,” kata Paloh kepada Kompas.com, Kamis (2 Mei 2024).

Paloh juga mengaku masih mampu membiayai kebutuhan pribadi SYL dan keluarga jika diminta.

“Saya bisa bayar segitu kalau diminta. Sayang sekali kalau mereka mau,” kata Paloh. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (Nasdem TV) Kasus SYL jadi pembelajaran

Paloh berharap kasus SYL bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Pihaknya ingin juga memperhatikan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

“Saya selalu bilang prinsip berasumsi tidak bersalah. Saya tidak tahu apa yang melatarbelakanginya dan hal-hal semacam itu.”

“Kami berharap ini menjadi pelajaran yang baik,” kata SYL Case

Seperti diketahui, dalam kasus ini SYL didakwa menerima ucapan terima kasih sebesar Rp 44,5 miliar.

Jumlah tersebut diterima SYL pada periode 2020 hingga 2023.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/).

SYL menggalang dana dengan menunjuk pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Mesin dan Peralatan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. yang juga merupakan penasihat hukum.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan iurannya, belanja terbesar dari dana tersebut digunakan untuk acara gereja, kegiatan pelayanan dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai 16,6 miliar. Rp.

“Uang tersebut selanjutnya digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pada dakwaan pertama:

§ 12 huruf e) juncto § 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP juncto § 64 par. 1 KUHP.

Tuduhan kedua: § 12 surat f juncto § 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP juncto § 64 par. 1 KUHP.

Tuduhan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 par. 1 1 KUHP juncto § 64 par. 1 KUHP. (jaringan tribun/thf/Tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *