SYL Merasa Kasusnya Dipolitisasi: Apakah Karena Beda Pilihan dengan Keinginan Pemegang Kekuasaan?

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat dan mendakwanya bersifat politis.

Hal itu diungkapkan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pembelaan sebagai terdakwa kasus pemerasan dan kepuasan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) di Sidang Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

“Terkadang saya berpikir dan bertanya-tanya apakah saya diadili karena alasan politik?” ucap SYL yang duduk di bangku terdakwa di hadapan majelis hakim.

SYL juga menyinggung situasi partainya, Nasdem, yang memilih jalan berbeda dengan penguasa.

Dengan begitu, SYL merasa dirinya hanya dijadikan alat aparat untuk menekan lawan politiknya.

“Apakah karena partai yang pernah saya ikuti aktivitas politiknya terkadang punya pilihan lain selain keinginan beberapa kekuatan? Benarkah banyak orang yang menganggap hukum adalah alat kekuasaan untuk menghentikan lawan?” untuk membungkam pihak oposisi,” kata SYL.

SYL juga menyinggung kasus lain yang melibatkan menterinya.

Menurut SYL, kasus menteri lainnya terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang merugikan negara.

“Tapi dalam kasus ini sama sekali tidak ada proyek strategis nasional, penyalahgunaan izin dan rekomendasi, atau proyek bernilai triliunan rupee yang merugikan saya,” kata SYL.

“Sampai hari ini saya bertanya-tanya mengapa saya dianggap sebagai tersangka?” katanya lagi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU KPK menuntut SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah 6 bulan kurungan.

Kemudian, ia diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dollar AS.

Ganti rugi harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berakhirnya perkara atau sahnya hukum tetap.

Jika tidak membayar, menurut kejaksaan, harta bendanya akan disita dan dijual secara lelang untuk membayar ganti rugi.

“Dan apabila kurang maka akan diganti pidananya sebesar 4 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurut JPU, dalam perkara ini SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Ayat 1) Ayat 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 (1 ). ) KUHP sebagai dakwaan pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *