TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Menteri Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji membenarkan dirinya dan jajarannya diperiksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Pengumpulan Rp 773 juta untuk kunjungan kerja (kunker) ke Belgia.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang ulang kasus bunga dan pungli di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Awalnya, Jaksa KPK bertanya kepada Bambang tentang tujuan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pegawai Biro Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Pertanian bernama Hariwan.
Bambang menjawab, permintaan uang tersebut untuk SYL dan pesertanya yang akan bepergian ke luar negeri pada tahun 2021.
“Juga Hariwan nomor 08 (minta) Rp 600 juta (pada) 15 September 2021, keterangannya Belgia, apa itu?” tanya pengacara itu.
“Jadi itu saja Pak, untuk jalan-jalan ke luar negeri Pak Menteri dan rombongan,” jawab Bambang.
“Di Belgia?” tanya pengacara itu.
“Iya Pak. Tahun 2021,” jawab Bambang.
“Siapa prajurit ini?” tanya pengacara itu.
“Hariwan salah satu staf biro KLN,” jawab Bambang.
Belakangan, jaksa mempertanyakan apakah permintaan uang Rp 600 juta itu disampaikan Direktur Umum Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang juga menjadi saksi dalam persidangan bernama Suwandi ini.
Bambang pun menjawab, permintaan uang telah dikirimkan ke Suwandi.
Belakangan, sang pengacara berbalik bertanya kepada Suwandi apakah boleh memberikan Rp 600 juta kepada Hariwan, padahal itu bukan pekerjaannya.
Suwandi mengaku terpaksa menyetujui tawaran tersebut.
“Kenapa setuju kalau bukan dari karya pemimpin pemimpin (yang kamu pimpin)?” tanya pengacara itu.
“Iya susah kalau dipaksa seperti ini. Buktinya saya oleh Sekjen dipaksa, diperingatkan,” jawab Suwandi.
Selanjutnya, pengacara kembali menanyakan kepada Bambang soal lokasi uang tersebut.
Bambang mengatakan, Rp 600 juta itu berasal dari pengumpulan sisa tunjangan perjalanan yang merupakan staf Direktur Pangan Kementerian Pertanian.
“Coba pak jelaskan, uangnya dari mana?” tanya pengacara itu.
“Kami tetap mendapatkannya melalui kerja sama dengan pimpinan,” jawab Bambang.
“Apakah Sesdit juga kena patungan?” tanya pengacara itu.
“Itu untuk kami, tentunya kami berikan perimbangan perjalanan para pekerja, Pak,” jawab Bambang.
Setelah itu, jaksa kembali mempertanyakan keberadaan uang Rp 173 juta atas nama Wahyu Priyatno.
Bambang mengatakan permintaan itu dilakukan karena minimnya dana untuk berangkat kerja ke Belgia.
Lalu ada tambahan lagi di Belgia, seri dengan Wahyu Priyatno senilai Rp 173 juta, ada lagi? tanya pengacara itu.
“Iya jadi setelah tur masih ada kekurangan dan diolah dan dibayar oleh Food Service Manager,” jawab Bambang.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL diduga menerima bunga hingga Rp 44,5 miliar.
Pendapatan pegawai eselon I di Kementerian Pertanian mendapat manfaat pemotongan anggaran sebesar 20 persen di seluruh Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.
SYL juga diduga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga, seperti melunasi kartu kredit, merawat kecantikan anak-anaknya, dan membeli mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain tentang Kejahatan di Kementerian Pertanian