TRIBUNNEWS.com – Syahrul inasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) Rini SL pernah meminta kue dan karangan bunga untuk penyanyi Nayunda Nabila Nizrina.
Hal itu diungkapkan Rini saat ditanya jaksa soal aliran dana SL ke orang dekat di luar keluarga.
“Apakah saksi mengenal Nayunda?” Seperti dilansir Kompas TV, YouTube menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor (TPCOR) di Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Aku tahu,” jawab Rini.
“Apakah kamu diminta mengirim sesuatu, karangan bunga, kue?” tanya jaksa lagi. “Sekali,” kata Rini.
“Siapa yang meminta untuk mengirimkan ini?” kata jaksa.
“Menteri (CEL),” kata Rini.
Lebih lanjut Rini mengatakan, atas permintaan SL, uang tersebut diambil dari Kepala Rumah Tangga (RTP) Kementerian Pertanian untuk membeli kue dan karangan bunga.
Namun, dia belum mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli kue dan rangkaian bunga tersebut.
Dia ingat bahwa satu-satunya karangan bunga yang diminta hanyalah karangan bunga meja dan kue ulang tahun.
“(Uangnya) dari RTP, Rumah Pimpinan. Saya tidak ingat (jumlah) pasti rangkaian bunga meja dan kue ulang tahunnya,” kata Rini.
Rini melanjutkan, dirinya tidak mengetahui apakah permintaan SL itu diteruskan dalam surat laporan.
“Saya tidak tahu itu SPJ atau bukan,” ucapnya.
Rini kemudian bertanya lagi kepada jaksa, untuk tujuan apa SL meminta Nayu mengirimkan bunga dan kue.
Menurut Rini, karena Nayunda berulang tahun, SL meminta dua hal.
Rini mengaku mengantarkan kue dan karangan bunga tersebut langsung ke ruang RTP.
“Untuk tujuan apa kamu mengirimkannya?” tanya jaksa
“Aku ingat itu [ulang tahun] Nayunda,” kata Rini.
“Saya ingin RTP (koneksi) diatur, lalu RTP atau messenger akan dikirim langsung ke Nayun berdasarkan alamatnya.” Nayunda menjadi pejabat kehormatan Kementerian Pertanian
Sebelumnya, nama Nayunda sempat disebut dalam sidang pengadilan, Senin (20/5/2024) oleh Sekretaris Departemen Karantina (Barantan), Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana.
Menurut Wisnu, Nayunda pernah menjadi pejabat kehormatan di Kementerian Pertanian.
Nayunda mendapat gaji bulanan sebesar Rp 4,3 juta.
“Yang ingin saya tanyakan, apakah Nayunda mendapat respek dari Kementan? Sebagai kontraktor ya?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Wisnu.
“Berapa penghasilannya sebulan?” tanya jaksa lagi.
Gajinya sebulan Rp 4,3 juta, kata Wisnu
Namun Nayunda diketahui tak bekerja di Kementerian Pertanian.
Sebenarnya putri SYL, Indira Chunda Tita alias Syahrul Putri diminta menjadi asisten Tita.
Bahkan, Tita tak bekerja di Kementerian Pertanian.
Saat itu, Sekretaris Utama Kementerian Pertanian membenarkan namanya. Lalu saya telepon orang itu dan bertanya, “Mau kerja di mana?” Katanya, “Saya diminta bersama Bu Tita,” Wisnu menjelaskan.
Namun, lanjut Wisnu, honor Nayunda tidak dibayarkan karena ia tidak bekerja di Kementerian Pertanian.
Pada tahun tersebut Berhubung tahun 2021 belum tiba, akhirnya saya keluarkan yang bersangkutan dari daftar pekerja honorer kontrak.
“Kasdi (mantan Sekjen Kementan) Nyenda Nabila Nasrina dicoret dari daftar pekerja honorer kontrak. Ingat kejadiannya?” tanya jaksa.
Kalau tidak salah saat itulah Pak Cassidy berkata, ‘Oh, dia tidak karantina lagi?’ tanyanya. ‘Iya, saya memecatnya, Pak.’
“Nyonya Tita tadinya sudah diisukan menjadi asisten Nyonya Tita. Apa hubungan Nyonya Tita dengan Barantan? Bagaimana bisa asisten Nyonya Tita mendapat kehormatan dari Barantan? Keinginan siapa ini?” tanya jaksa lagi.
“Iya arahnya, arahan Pak Ali Jamil saat itu,” kata Wisnu.
Selain menjadi pegawai honorer, Nayuda juga diduga menerima bayaran Rp100 juta dari SYL.
Nayunda menerima bayaran tersebut dari penyanyi tersebut.
Sebagai informasi, SL diduga menerima penghargaan senilai $44,5 miliar pada tahun 2020 hingga 2023 di bawah Kementerian Pertanian.
SL menyebutkan uang tersebut kepada pejabat Eselon 1 Kementerian Pertanian.
SL dibantu oleh Wakil Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Cassidy Subagino dalam menjalankan tugasnya.
Para terdakwa awalnya didakwa dengan: Pasal 12 Huruf E, Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 Pasal 1 KUHP dan Pasal 64(1) KUHP.
Tuntutan Kedua : Pasal 55(1) KUHP dibacakan dengan huruf Pasal 64(1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 dibaca dengan Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor, Pasal 55(1) KUHP dibaca dengan Pasal 64 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno bersama Ashri Fadila)