SYL Donasi Rp 102 Juta ke Ponpes di Karawang, Uangnya dari Patungan Anak Buah

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyumbangkan uang kepada pesantren (ponpes) di Karawang, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Andi Nur Alamsyah saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (20/5/2024). ).

Yang duduk di kursi terdakwa adalah Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

“Tanggal 30 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini bersama Pak Kiai, ini penyerahan Rp 102 juta kepada Pak Arif,” kata Andi di persidangan, Senin.

Jaksa kemudian menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Apa maksudnya Rp 102 juta?

“Kegiatan yang disebutkan saksi, kegiatan di Karawang, kiai Karawang Rp 102.500.000, maksudnya apa?” tanya jaksa pada Andy.

Biasanya Pak Menteri kalau ada yang memberikan bantuan ke pesantren, kata Andi.

Menurut pengakuannya, permintaan mantan Menteri Pertanian itu dipenuhi anak buah SYL melalui pertukaran atau patungan.

“Iya. Waktu itu kita disuruh share dan terisi,” jawab Andy.

Adapun untuk sumbangan dana ke pesantren, tidak hanya diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan saja.

Pada sesi terakhir terungkap adanya permintaan donasi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Namun dalam persidangan terakhir, belum terungkap rincian lebih lanjut mengenai pesantren penerima uang tersebut.

“Ada hal lain. Biaya operasional pesantren, bencana 260 juta,” kata Dirjen PKH Nasrullah di persidangan, Senin (13/5/2024).

Menurut dia, seluruh kebutuhan tersebut telah dipenuhi dengan anggaran Direktorat Jenderal PKH Kementerian Pertanian.

Permohonan tersebut memang tidak ada dalam anggaran, namun Ditjen malah mengakalinya dengan membuat perjalanan dinas fiktif dan memanfaatkan saldo operasional.

“(Anggaran) periode 2021-2023 sudah termasuk perjalanan dinas dan pertemuan dinas,” ujarnya.

Pada periode tersebut, Direktorat Jenderal PKH Kementerian Pertanian mengeluarkan dana hingga Rp1,3 miliar untuk memenuhi kebutuhan SYL yang tidak masuk dalam anggaran.

“Kalau data kami Rp 1,3 miliar. Ini periode 2021 sampai 2023,” jelasnya.

Sementara untuk kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar 44,5 miliar ALL dari pemerasan bawahannya dan dari Direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan tersebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono, staf khusus politik, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

(Tribunnews.com/Deni/Asri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *