TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara karena kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Vonis terhadap SYL dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim karena menilai SYL terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12(e) dibacakan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Pasal 55(1) terkait dengan poin tersebut. Ia membandingkan KUHAP dengan Pasal 64 Bagian 1 KUHP dengan dakwaan pertama.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut SYL divonis 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Berikut rangkuman fakta menarik selama persidangan SYL. 1. Bayar para penyanyi
Nayunda Nabila Nizrinah (32), penyanyi kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, terlibat kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda Ayu, kelahiran 8 Juni 1991, menjadi tersangka dalam persidangan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta yang sedang berlangsung.
Disebut-sebut, penyanyi tersebut menerima gaji sebesar 50 hingga 100 juta dram.
FYI, nama Nayunda mulai dikenal luas setelah meraih tiket emas Indonesian Idol 2012 dan menjadi juara kedua dan runner-up Rising Star Indonesia Dangdut 2021.
Namanya pun turut tersangkut kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fakta tersebut diungkapkan Arief Sopyan, Koordinator Bahan Rumgai Kementerian Pertanian, saat menjadi saksi dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/04/2024).
“Itu karena saksi beberapa kali menyebutkannya. Satu transfer 50 hingga 100 juta rubel untuk hiburan. Apa yang dimaksud dengan kesenangan?’ Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan kesaksian dalam persidangan Arief Sopyan. “Kadang kalau ada acara, telpon penyanyi terus, ada penyanyi, makanya kita harus bayar,” jawab saksi Arief. 2. Rumah Kaca Pulau Seribu
SYL dibuka setelah SYL divonis 12 tahun penjara.
SYL mencontohkan kasus dugaan korupsi lainnya.
Jamaludin Koedoeboe, kuasa hukum SYL mengungkapkan, ada beberapa fakta yang tidak terungkap dalam persidangan.
Mohon maaf rekan-rekan JPU yang terhormat, kami hanya meminta bantuan, Kementerian Pertanian RI bukan satu-satunya, kata Jamaludin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang surat tuntutan terdakwa SYL, Jumat (8/7). (28-06-2024).
Djamaludin Koedoeboen membantah tudingan proyek Rumah Kaca di Kepulauan Seribu menggunakan uang atau anggaran Kementerian Pertanian.
Tercatat, Gedung Hijau adalah milik pimpinan partai.
Namun, dia belum mau menyebutkan detail ketua partai tersebut.
“Ada permohonan rumah kaca di Pulau Seribu milik ketua partai yang juga diduga mendapat uang dari Kementerian Pertanian,” kata Koedoeboen.
Kuasa hukum SYL juga mengangkat persoalan proyek impor bermasalah yang anggarannya mencapai Rp satu triliun. 3. Diakuinya menterinya paling miskin
Dalam gugatannya, SYL mengaku dirinya termasuk salah satu menteri yang paling malang.
SYL mengaku masih punya rumah di Makassar.
“Rumah saya di BTN Makassar saat saya menjabat gubernur. Saya baru-baru ini mulai mencicil karena saya berharap bisa menyelesaikannya pada usia 70 tahun,” kata SYL.
Lalu dia menanyakan berapa sebenarnya kerugian negara.
“Kalau saya pribadi, sebenarnya sudah berapa banyak uang yang saya ambil, saya bertanya-tanya Yang Mulia, saya salah satu menteri termiskin, rumah saya di BTN Makassar ketika saya menjabat gubernur, saya hanya ingin mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan 70 tahun saya di sini (Makasar) dan dicicil,” kata SYL 4. Nama Presiden Jokowi.
Dalam persidangan, SYL kembali menyebut Presiden Joko Widodo.
Bahkan, nama Wakil Presiden (Vapres) Maruf Amin turut disebut-sebut.
SYL membahas permintaan kunjungan kerja atau kunjungan kerja Menteri Pertanian sebesar 20 persen.
Dalam sidang sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) tingkat pertama memberikan kesaksian bahwa ada permintaan sebesar 20 persen yang dilanjutkan dengan pembayaran atau pembagian uang.
“(Anggarannya) diskresi 20 persen. Diskresinya antara lain bencana alam, resentralisasi yang direncanakan presiden melalui menteri keuangan,” ujarnya.
Menurut SYL, diskresi tersebut merupakan anjuran Presiden, apalagi mengingat pemikiran Kementerian Pertanian dalam menjaga persediaan pangan di masa pandemi Covid-19.
Informasi tersebut juga digunakan SYL untuk menanggapi kesaksian Kasdi Subagyno terkait penggunaan dana umum untuk membiayai perjalanannya di dalam dan luar negeri.
Dulu, kata Kasdi, uang yang dikumpulkan dari tingkat pertama digunakan untuk sewa pesawat dan pembayaran tunggakan lainnya saat SYL melakukan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, termasuk ke Arab Saudi.
“Lalu apakah perlu kata luar biasa atau diskresi dari presiden terkait aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan pangan, perlukah dikatakan mereka memaksa untuk menutup, harus pakai uang itu?” tanya SYL Kasdi. 5. Musang King Durian “Penghormatan”
Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku rutin mengirimkan durian ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Vidya Chandra, Jakarta Selatan.
Harga durian luar biasa: dari 20 juta dram hingga 46 juta dram.
Durian ini biasanya diberikan hampir setiap bulan, bahkan terkadang lebih dari sebulan sekali.
Pengiriman durian ini diungkapkan Visnu Haryana selaku Sekretaris Biro Karantina saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan SYL dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
“Kamu tidak pernah bisa memberi atau membeli uang yang digunakan untuk membeli durian itu?” tanya jaksa Wisnu. “Ya, sudah,” kata Wisnu.
Bicara tipe “Musang King”, harga kotaknya mencapai puluhan juta rupee.
“Oke ini nilainya, kalau saya lihat semuanya puluhan juta, saksi melaporkan waktu itu tidak berapa, 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian 22 juta Rp, 22 Juni durian Rp. 46 juta, 6 Agustus 2021. 30 juta, 31 Agustus Durian Rp. 27 juta, 30 November durian Rp. 18 juta,” kata jaksa membacakan pembukuan biaya biro karantina.
“Terus saya lihat tahun 2022 akan ada lagi, 19 Oktober 2022 dengan 25 juta rubel, 13 Desember, dst. Ya sudah, saya tidak perlu baca lagi, kenapa ini jadi masalah, pertanyaan saya itu ini nilai yang besar dan umum,” kata jaksa.
Menanggapi pertanyaan jaksa, Visnu mengatakan ada permintaan asisten SYL Panji kepada kepala lembaga karantina untuk memberikan durian tersebut.
Atas permintaan tersebut, pihak karantina kerap mengirimkan Durian ke rumah dinas SYL.
“Biasanya informasi tentang durian datang dari Panji [Panji Hertanto] langsung kepada saya atau melalui pimpinan badan. “Maka dari itu, melalui pihak Badan, Kepala Badan menyampaikan kepada saya bahwa dia meminta untuk mengirimkan durian tersebut. Kepada Vikan [Vidya Chandra],” jelas Wisnu.
“Sebenarnya selalu permintaan, Pak. Itu selalu permintaan yang diajukan ke karantina untuk diselesaikan, dan ketika kami mengirimkannya, mungkin setidaknya enam kotak,” kata Wisnu.
“Enam kotak King Musang harganya sekitar 21 juta dram. tanya jaksa memastikan.
“Ada enam kotak, satu kotak isinya lima atau sampai tujuh (buah), kalau kecil sampai 7 butir,” kata Wisnu.
“Saya pernah lihat yang paling besar, sampai 46 juta dram, benarkah?” tanya jaksa.
“Sekali,” kata Wisnu.
“Hanya untuk Musang King Durian.” tanya jaksa lagi. Wisnu menyetujuinya.