SYL Dituntut Hari Ini, KPK: Kami Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Rekan-rekan JPU

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diadili di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (28/6/2024) atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain itu, dua anak buah Syl juga menjadi tersangka.

Mereka adalah Mohammed Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagiono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kasdi dan Hatta akan diproses terlebih dahulu mulai pukul 10.00 WIB.

Sementara sidang SYL dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Benar, salah satu agenda sidang tipikor di PN Jakpus hari ini, Jumat, 28 Juni 2024 adalah Jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap SYL dan kawan-kawan, kata KPK. Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.

Lembaga antirasuah berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC).

“Kami berharap hakim mampu memenuhi tuntutan yang diajukan JPU KPK kami,” kata Tessa. Harapan Pihak SYL

Dan Syl tidak menetapkan target pembebasan yang tinggi dalam kasus ini.

Mantan menteri pertanian itu, melalui kuasa hukumnya, hanya meminta hukuman ringan.

Insya Allah kami berharap tuntutannya bisa lebih ringan jika melihat fakta persidangan, kata kuasa hukum SYL Jamaludin Koedoeboen melalui telepon, Jumat pagi.

Tim penasihat hukum menilai SYL mungkin tidak mengetahui cerita yang disampaikan jaksa.

Koedoeboen yakin hal itu terungkap saat persidangan.

“Kami yakin fakta-fakta persidangan yang ada akan membuat SYL tidak mengetahui apa yang didakwakan,” jelas Koedoboen.

Lalu, apapun tuntutan jaksa nantinya, SYL akan menanggapinya dalam bentuk surat pembelaan atau mosi.

Nantinya, menurut KoedoBoen, permohonan itu akan memuat fakta-fakta lain yang belum terungkap dalam persidangan.

Ia menjelaskan, fakta tersebut tidak disebutkan sebelumnya karena Syl belum cukup berani.

Padahal, dibalik apa yang muncul di persidangan, ada terowongan gelap. Harus dibuka. Pasti akan kita banding, ujarnya.

Sebagai informasi, SYL pernah dituding Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023 menerima tunjangan hingga USD 44,5 miliar.

Sil mendapat uang itu dengan memanggil pegawai eselon I Departemen Pertanian.

Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh Muhammad Hatta, Asisten Menteri Pertanian, dan Kasdi Subagiono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa: 

Dakwaan pertama: Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor huruf E juncto Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor huruf F juncto Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP Kode.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 “B” jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang “Pemberantasan Tipikor”, Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/deni/suci/ilham/ashri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *