SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat V Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagiono, bersama-sama menentang tuntutan jaksa KPK.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum di KPK menuntut SL divonis 12 tahun penjara karena gratifikasi pekerjaan di Kementerian Pertanian.

Dua anak buah SYL, yakni Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagiono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Kementerian Pertanian, divonis 6 tahun penjara atas tindak pidana tersebut. pemerasan di Kementerian Pertanian.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan bersama.

“Kami akan membela Yang Mulia,” kata kuasa hukum SIL dalam persidangan.

Kedua anak buahnya mengikuti jejak SIL melalui kuasa hukumnya.

Sementara agenda atau sidang pembelaan para terdakwa tetap dilanjutkan pada Jumat (28/6/2024).

Pukul 13.30 WIB, jangan sampai terlambat, kata juri dalam sidang.

Tak hanya divonis 12 tahun penjara, SYL juga harus membayar denda Rp500 juta dan jika denda tidak dibayar akan dipenjara selama 6 bulan.

SYL juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar kepuasan yang diterima, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah selesainya pekerjaan atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi, ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.

SYL terbukti melanggar Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1 KUHP Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor. tagihan pertama.

Sementara itu, dua pegawai SIL, Hatta dan Kasdi, divonis 6 tahun penjara.

Tak hanya tindak pidana fisik, keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 250 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Kasdi dan Hatta dianggap melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pasal 18 Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. KUHP seperti dalam dakwaan pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *