SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Ajukan Pleidoi, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yassin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kumentan) nonaktif Kasdi Subajiono dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Muhammad Hatta Hari Ini (2024 ) /28 Juni) Saya diadili.

Sementara itu, mereka tengah diproses hukum dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis 12 tahun penjara.

Sedangkan Kasdi dan Hatta divonis enam tahun penjara.

Setelah mendengarkan permintaan JPU, ketiga terdakwa mengumumkan akan menyampaikan argumentasi atau dalilnya melalui kuasa hukum.

“Kami akan melindungi Yang Mulia,” kata pengacara SYL di pengadilan pada hari Jumat.

Atas dasar itu, hakim mengatakan ketiga terdakwa bisa membacakan pembelaannya pada Jumat pekan depan (7 Mei 2024).

“Mohon jangan terlambat pada pukul 13.30 WIB,” kata juri, Jumat.

Sementara itu, sidang putusan SYL dan lainnya akan digelar Kamis pekan depan (7 November 2024).

Selain hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga mewajibkan SYL membayar denda sebesar 500 juta rupiah, jika tidak maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

SYL juga divonis tambahan 4 tahun penjara berupa ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 USD.

Sebaliknya, penggantinya harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah litigasi berakhir atau menjadi tetap secara hukum.

Jika tidak dibayar, maka aset SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya penggantian.

Namun, jika aset yang disita dan dilelang tidak mencukupi, maka hukumannya akan diubah menjadi 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kodenya sama dengan dakwaan pertama.

Seperti SYL, tak hanya dipenjara, dua anak buah SYL juga harus membayar denda masing-masing Rp 250 juta.

Kegagalan membayar denda akan diganti dengan tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini, Kasdi dan Hatta dinilai melakukan tindak pidana sesuai Pasal 12e, serta Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 Ayat 1, Ayat 1, dan Pasal 64 KUHP. Seperti dakwaan pertama, didasarkan pada ayat (1) KUHP. SYL akan mengungkap fakta baru di persidangan

Sebelumnya, kuasa hukum SYL Jamaluddin Koedeboen mengatakan, pihaknya pasti akan memenuhi seluruh tuntutan jaksa di sidang penuntutan berupa pengakuan bersalah.

Argumen tersebut juga akan mencakup fakta-fakta lain yang tidak terungkap dalam persidangan.

Kebenaran tersebut hingga saat ini belum terungkap ke publik karena SYL tidak berani melakukannya.

“Sebenarnya ada terowongan gelap di balik apa yang terungkap di persidangan. Dan itu harus diungkap. Kami pasti akan mengambil ini di luar pengakuan bersalah,” ujarnya, Jumat (28 Juni 2024). berbicara di telepon di pagi hari. Bagaimana SYL diduga menerima ganti rugi sebesar 44,5 miliar Rupiah

Sebagai informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima tip senilai Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama 2020-2023.

Langkah tersebut disebut mendapat dukungan tidak hanya dari SYL tetapi juga dari Mohammad Hatta, mantan Direktur Jenderal Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Svajono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Dia juga seorang terdakwa.

“Uang yang diperoleh terdakwa melalui pemaksaan tersebut di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi, Rabu (28 Februari 2024). Sidangnya diadakan di Jepang. Di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL menerima pendanaan melalui pejabat Tier I di Kementerian Pertanian.

Dan uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari perkiraan tersebut adalah untuk acara keagamaan, kegiatan keagamaan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian dibelanjakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya, terdakwa untuk pertama kalinya didakwa.

Hubungan Pasal 12e dengan Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua:

Hubungan huruf f, Pasal 12, Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12B, terkait dengan Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.​

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Rahmat Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *