SYL Berdiam Diri di Masjid Rutan KPK Jelang Divonis

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi hukuman hakim besok Kamis (7/11/2024) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Putusan tersebut akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan penggelapan dan kepuasan SYL yang dilakukan oleh dua anak buahnya: mantan Direktur Alat dan Mesin PT. Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Sehari sebelum putusan, mantan menteri itu dikatakan sehat.

Pak SYL sehat, alhamdulillah, kata penasihat SYL Djamaluddini Koedoeboen saat dihubungi, Rabu (7/10/2024).

Ia mengatakan, sebelum putusan dibacakan, SYL banyak melakukan Itikaf atau berdiam diri di masjid Rutan KPK.

Menurut Koedoeboen, kegiatan utama SYL adalah mengaji dan mendengarkan ceramah.

Kalau Pak SYL di masjid, mengaji, mendengarkan khutbah. Masjid di rutan. Itikaf, kata Koedoeboen.

Koedoeboen juga mengatakan SYL siap mendengarkan keputusan Majelis Hakim terkait hal tersebut.

“Secara fisik dan mental mereka siap. Insya Allah kita berharap semuanya berjalan baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini SYL divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti uang cuma-cuma yang diterimanya yakni Rp44.269.777.204 dan 30 ribu USD.

Sementara dua anak buahnya divonis enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp250 juta, satu di antaranya tiga bulan kurungan.

JPU mengeluarkan dakwaan tersebut karena menilai para terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 12 surat tersebut dan sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. , kaitannya dengan pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai delik pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *