SYL Bantah Kerap Ancam Pejabat Kementan yang Tak Penuhi Permintaannya: Eselon I Tak Mudah Diganti

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (3 Juni 2024) membantah keterangan beberapa saksi dalam persidangan lain atas dugaan pungli dan pungli.

SYL mempertanyakan Kepala Badan Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dedi Nursyamsi yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, selama ini ia menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk urusan negara, termasuk mencarter pesawat ke Papua dan kunjungan dinas ke Arab Saudi.

“Sejak bicara berbagi, kami mulai berusaha mencari kebutuhan pokok terkait bencana alam, sapi, telur, sewa pesawat dan helikopter, serta jalan-jalan ke luar negeri,” kata SYL, dikutip dari acara Kompas TV, Senin.

Pertanyaan saya ditujukan kepada Profesor Dedi: masyarakat atau Syahrul Yasin Limpo pribadi? Jawab jujur, tambah SYL.

“Untuk masyarakat,” jawab Dedi singkat.

SYL kemudian menanyakan bantuan bencana berupa sembako yang masih dihadirkan Menteri Pertanian.

“Bencana alam bagi Syahrul?” kata SIL.

“Untuk masyarakat,” kata Dedi.

Selain itu, mantan Gubernur Sulsel ini juga menyinggung soal sewa pesawat untuk kunjungan dinas ke Papua dan Arab Saudi.

SYL menjelaskan, penyewaan pesawat tersebut dilakukan atas biaya beberapa orang.

“Mencarter pesawat ke Papua dll untuk Syahrule?” kata SIL.

“Untuk keperluan resmi,” jawab Dedi.

“Maukah kamu pergi ke Arab dan menunaikan umroh kepada Syahrul?” SYL mengeluarkan suara.

“Itu keperluan resmi, tapi mungkin kendalanya di bagian umrah,” jelas Dedi.

SYL menegaskan, ibadah umroh saat itu dilakukan bersamaan dengan kunjungan resmi ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, SYL membantah keterangan seorang saksi yang menyebut dirinya kerap mengancam pejabat Kementerian Pertanian.

SYL mengaku tak pernah mengancam pejabat Kementerian Pertanian yang menolak permintaannya.

Kedua, Syahrul sebagai perdana menteri selalu dihadirkan sedemikian rupa sehingga bisa diganti sesuka hati, kata SYL.

“Meski Eselon I tidak mudah diganti, harus lolos Kelompok Pemantau Utama Presiden TPA kan?”

“Benar,” jawab Dedi.

“Anda tidak bisa berbuat seenaknya Pak, makanya pertanyaan ini perlu dijawab, diucapkan dengan cara yang tidak biasa,” kata SYL.

Sebagai informasi, JPU KPK sudah mendakwa SYL menerima uang ganti rugi sebesar Rp 44,5 miliar.

SYL menerima seluruh dananya pada tahun 2020-2023.

SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, yang juga ikut didakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Dalam surat dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya, dan nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama: pasal. 12 menyala. lelucon yang berhubungan dengan e. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal 55 poin 1 KUHP terkait candaan. Pasal 64 KUHP.

Alasan kedua: huruf a) Pasal 12. lelucon pada koneksi f. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal 55 poin 1 KUHP terkait candaan. Pasal 64 KUHP.

Alasan ketiga: seni. Sehubungan dengan seni. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal 55 KUHP, angka 1, pasal. Pasal 64 KUHP.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *