SYL Akui Cawe-cawe Demi Kakaknya Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Bantah Tahu Honor Rp 10 Juta Sebulan

Laporan reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku ada cewek yang menjadikan kakak laki-lakinya, Tenri Olle Yasin Limpo, ahli di Kementerian Pertanian.

Hal itu diakui SYL saat menjadi saksi dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Tipikor).

SYL memberikan kesaksian sebagai saksi Mahkota kepada dua anak buahnya yang didakwa: mantan Direktur Sumber Daya dan Peralatan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Dalam hal ini, SYL bersedia menjadi seorang gadis untuk membawa kakaknya ke Kementerian Pertanian karena dia menjaga ibunya.

“Saat saya menjadi pendeta, yang merawat ibu saya yang sudah tua dan sedang sakit itu hanyalah kakak laki-laki saya, Tenri Olle Yasin Limpo. Jadi, sebagai pribadi, saya meminta waktu kepada Pimpinan Besar atau orang lain. kalau bisa jadi ahlinya,” kata SYL.

Namun SYL mengaku tidak tahu menahu soal penghargaan yang diterima Tenri Olle sebagai ahli di Kementerian Pertanian.

Bahkan, dia mengatakan bahwa dia pun mengetahui kehormatan kakaknya selama persidangan.

“Pada akhirnya, apakah dia menjadi ahli atau semacamnya dan mendapat penghargaan atau semacamnya dari Departemen Pertanian?” tanya Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada SYL.

“Ya, karena sibuk, aku tidak bisa menahan diri. Dan barulah aku mengetahui bahwa dia masih memiliki medali kehormatan,” jawab SYL.

Bahkan, berdasarkan temuan KPK, kakak SYL digaji Rp10 juta per bulan sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.

Menurut Pak SYL, beliau mendorong adiknya untuk menjadi ahli di Kementerian Pertanian agar bisa melakukan pekerjaan ekspor di bidang pertanian khususnya di Sulawesi Selatan.

SYL juga menyinggung sejarah sang kakak yang pernah menjadi Ketua Partai Golkar DPRD Sulawesi Selatan pada 2014-2019.

“Bisakah saksi menjelaskan bagaimana saudara saksi mendapat uang 10 juta per bulan dari Kementerian Pertanian?” kata jaksa.

“Adik saya dulu Ketua DPRD, lalu Ketua Partai DPR Provinsi,” kata SYL.

Saya tidak bicara soal respek. Saya merasa kehilangan rekor, saya kehilangan kesempatan untuk bisa memimpin panggilan dari luar seluruh wilayah timur Makassar, kata SYL.

Untuk diketahui lebih lanjut, SYL dalam kasus ini didakwa menerima Rp 44,5 miliar.

Seluruh dana yang diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.

“Uang yang diterima terdakwa yang bekerja di Kementerian Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Masmudi dalam sidang, Rabu (28/2). / 2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Uang tersebut diperoleh SYL dengan menyebut pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut hakim, dalam aksinya, SYL tidak sendirian, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Bahan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang . dia adalah pendirinya. dia juga seorang terdakwa.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya.

Berdasarkan kasus-kasus tersebut, uang terbesar yang disebutkan dibelanjakan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, jumlahnya mencapai Rp16,6 miliar.

“Uang tersebut digunakan sesuai petunjuk dan petunjuk Hakim,” kata jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Pasal 64 ayat 64. (1) KUHP.

Perkara kedua: Pasal 12 huruf F sesuai Pasal 18 UU Tipikor sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ketiga: Pasal 12 B sesuai pasal 18 UU Tipikor sesuai pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Pemberantasan Tindak Pidana sesuai pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *