SYL akan Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 60 Miliar dan Pencucian Uang Rp 104,5 Miliar

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengadili mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin (SYL) yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, kedua kasus tersebut berbeda dengan kasus pungli senilai Rp 44,5 miliar yang masih ada di pengadilan.

Setidaknya itu bahan utama kepuasan terhadap TPPU sekitar Rp 60 miliar, kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Ali menjelaskan, uang tunai senilai Rp 60 miliar, termasuk Rp 30 miliar, disita saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra.

Saat menggeledah rumah pejabat tersebut, tim penyidik ​​KPK membawa mesin pengukur karena ditemukan banyak uang.

Selain Rp 30 miliar, penyidik ​​KPK juga menyita Rp 15 miliar dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat, pengusaha perusahaan pakaian dalam, pada Rabu (6/3/2024).

Hanan diduga menguasai perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek di Kementerian Pertanian (Kemedan).

Tak hanya itu, dalam mengusut dugaan pencucian uang, tim penyidik ​​juga menyita sejumlah rumah mewah.

“Aset rumah dan mobil terakhir disita kemarin di Sulsel,” jelas Ali.

Ali mengatakan, dugaan pungutan liar dan uang tip akan ditambah dan dibebankan kepada SYL pada sidang selanjutnya.

Lalu (kepuasan) ini berbeda dengan (hasil pungli) Rp 44,5 miliar. Jadi totalnya Rp 44,5 miliar ditambah sekitar Rp 60 miliar yang akan dikumpulkan pada tahap selanjutnya, kata dia.

Tak hanya itu, kata Ali, KPK membuka peluang untuk mengembangkan fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia berharap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bisa merangkum fakta hukum pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Tentang siapa saja yang bisa dikembangkan lagi sebagai tersangka, kata Ali.

Secara khusus, JPU KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar akibat pemerasan dari bawahan dan Direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini diduga dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Staf Khusus Politik, Imam Mujahidin Fahmid, dan asistennya, Panji Harjado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *