SYL Ajak Orang Kepercayaan Jadi Honorer di Kementan, Tugasnya Pramusaji Tapi Kerap Ikut Menteri

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Sihrul Yasin Limpo (SYL) rupanya mengundang orang-orang kepercayaannya ke Kementerian Pertanian usai menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Yang bisa diandalkan adalah Raffley Fauzi yang merupakan pegawai SIL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi terdakwa atau saksi awam bagi Seal yang duduk di kursi terdakwa.

Karena sangat dekat dan bisa diandalkan, Rafle kemudian menjadi kader partai politik yang sama dengan Shale, yakni Partai Nasdem.

Akhirnya saya menjadi kader Partai Nasdem karena membantu membentuk semacam ormas, organisasi masyarakat bernama Castronas, kata Rapley saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10//). 2024).

Tak hanya itu, Rafali juga mengaku pernah diundang sebagai anggota kehormatan Kementerian Pertanian saat menjabat Menteri Segel.

Namun Rafli mengaku saat itu pihaknya tidak meminta izin.

“Tidak disampaikan secara langsung, hanya saja ketika Anda setuju menjadi menteri, ‘Anda ikut saya’, saya ikuti, itu saja,” kata Ruffley.

“Ketika saksi kemudian menjadi pejabat Kementerian Pertanian, apakah saksi terlebih dahulu meminta izin kepada pihak saksi?” tanya jaksa pada Rafley.

– Tidak, – jawabnya.

Secara formal atau berdasarkan keputusan Menteri Pertanian (SC), Rafle menjabat sebagai pelayan di gedung tempat Seal bekerja.

Namun nyatanya, mereka tidak selalu menjalankan tugas sebagai pramusaji.

“Seperti saksi yang berprofesi sebagai pramusaji, apakah saksi memang berprofesi sebagai pramusaji di gedung A?” – tanya jaksa.

“Secara teknis bukan pelayan, tapi aku yang melayani,” jawab Ruffley.

Ia bahkan mengaku lupa siapa saja atasannya di Kementerian Pertanian.

Menurut dia, sebenarnya ia sudah beberapa kali mengikuti segel dalam beberapa kunjungan resmi.

“Kemudian saksi menyebutkan bahwa dia mendapat gaji dan berhak menjadi pramusaji, tetapi saya dengar sebelumnya saksi banyak ikut berkunjung?” – kata jaksa.

“Tidak banyak, beberapa kali,” kata Raffoli.

“Nah, siapa saksi utamanya saat itu? – tanya jaksa.

“Saya lupa apakah itu Pak Isner atau Pak Sugang,” kata Raffoli.

Dalam kasus ini, Seal didakwa menerima uang tebusan sebesar Rp44,5 miliar.

Jumlah total yang diperoleh SYL dari tahun 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 E dan Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar diketahui, pernyataan Rafale disampaikan terkait kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian yang melibatkan Seal sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *