Syarat Verifikasi KK untuk Daftar PPDB Jakarta 2024, Lengkap dengan Caranya

TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat verifikasi Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar PPDB Jakarta 2024.

Sebelum mendaftar PPDB Jakarta 2024, peserta didik baru (CPDB) perlu menyediakan akun dan verifikasi KK.

Masa verifikasi KK PPDB Jakarta 2024 untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK dijadwalkan masing-masing dimulai pada 20 Mei hingga 3 Juni 2024.

Verifikasi KK akan dilakukan secara online oleh tim verifikator pada saat pendaftaran PPDB Jakarta 2024.

Nomor KK yang digunakan untuk pengajuan akun PPDB di Jakarta harus diserahkan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.

Untuk lebih jelasnya silahkan simak Persyaratan Verifikasi KK Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 berikut ini: Persyaratan Verifikasi KK Pendaftaran PPDB Jakarta 2024

Berdasarkan penerimaan tahun sebelumnya, syarat verifikasi KK yang digunakan untuk pendaftaran di PPDB Jakarta adalah sebagai berikut: Bagi KK baru, diperlukan waktu minimal satu tahun untuk pendataan setelah beralih ke KK ini. Barcode asli di KK lama bisa dilihat dan di scan. Nomor kartu keluarga yang tertera jelas. Nomor NIK calon mahasiswa harus terlihat untuk memudahkan tim verifikasi. Cara Cek KK PPDB Jakarta 2024 Dengan mengajukan akun, Anda dapat mengakses halaman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id dan mengajukan akun dengan mengklik tombol Kirim Rekening berdasarkan Level; Mengisi formulir pendaftaran CPDB dan data kependudukan sesuai KK asli; Temukan modul pendidikan untuk memverifikasi akun dan aplikasi KK Anda; Mengunggah hasil scan/gambar dokumen KK asli; Mengunggah dokumen yang menunjukkan data pribadi mahasiswa pada halaman pertama rapor/data pribadi pasangan/ijazah/akta kelahiran; Khusus untuk CPDB yang dikelola oleh orang tua, wajib mengunggah surat atau keputusan/putusan pengadilan mengenai keterwakilan anak di bawah umur; Khusus bagi CPDB yang mengasuh saudara kandung dari pihak ayah/ibu CPDB, perlu memuat Kartu Keluarga terlebih dahulu; Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Perorangan (SPTJM) dari orang tua atau wali CPDB mengenai keaslian dokumen; Cetak bukti permintaan rekening yang memuat Nomor Peserta dan PIN/Token Aktivasi; Tunggu tim verifikasi akun online dan proses verifikasi aplikasi KK. Cara Cek Status Permintaan Rekening dan Verifikasi KK Akses halaman https://ppdb.jakarta.go.id Cek Status Verifikasi pada Checklist Status Permintaan Rekening di setiap level.

(Tribunnews.com/Ingar Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *