Syarat Umum PPDB Surabaya 2024 Jenjang SMP untuk Semua Jalur

TRIBUNNEWS.COM – Berikut persyaratan umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024 untuk tingkat SMP.

PPDB SMP Surabaya 2024 dibuka Juni mendatang.

Calon mahasiswa baru hendaknya mengetahui persyaratan umum yang harus dipenuhi.

PPDB SMP Surabaya 2024 membuka serangkaian jalur yaitu jalur pengukuhan kategori keluarga miskin/pra miskin, jalur pengukuhan kategori inklusi, jalur alih misi, jalur zonasi, jalur raport kinerja sekolah, jalur kinerja kompetisi, jalur kinerja hafalan kitab suci agama.

Setiap jalur PPDB SMA Surabaya 2024 memiliki persyaratan khusus yang saat ini belum dibuka.

Untuk persiapannya, Anda bisa melihat persyaratan umum PPDB SMP Surabaya 2024 di bawah ini. Syarat dan Ketentuan:

1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat;

3. Memiliki ijazah atau surat keterangan tamat sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat;

4. Calon siswa baru Sekolah Menengah Atas Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas;

5. Calon siswa SMA Negeri Baru sesuai butir di atas dikecualikan bagi calon siswa SMA Negeri Baru pada kategori masuk jalur afirmasi;

6. Siswa baru sekolah menengah pertama tahun ke-7 yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapat surat rekomendasi izin belajar;

7. Permohonan rekomendasi izin belajar pada poin-poin di atas diajukan kepada direktur umum yang membidangi pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah atas bagi calon siswa muda menengah atas;

8. Sekolah yang menerima warga negara asing wajib mengikuti kelas bahasa Indonesia minimal 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah masing-masing;

9. Persyaratan umur dibuktikan dengan akta kelahiran atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh walikota desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal calon mahasiswa;

10. Syarat pendaftaran dan persetujuan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang menjadi dasar pendaftaran dan persetujuan calon siswa baru sekolah menengah negeri adalah kartu keluarga yang diterbitkan dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal pendaftaran pada PPDB. ;

11. Batas waktu tersebut dikecualikan bagi siswa masuk SMP Negeri yang telah bergabung dengan orang tua kandungnya dalam kartu keluarga kota Surabaya;

Ketentuan SKDK:

A Dalam hal calon mahasiswa baru tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal Khusus (SKDK) PPDB yang diterbitkan oleh RT, disahkan oleh RW dan didaftarkan di kantor kecamatan setempat. bahwa siswa yang bersangkutan telah tinggal bersama orang tuanya minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB

B. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a: bencana alam; dan/atau bencana sosial.

C. Pada saat menerbitkan SKDK, harus dilampirkan dokumen sebagai berikut: Surat keterangan saksi dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga mahasiswa baru, yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru yang bersangkutan sekurang-kurangnya berdomisili di alamat SKDK. 1 tahun sebelum diterbitkan SKDK. dalam hal calon mahasiswa baru yang bersangkutan tinggal bersama walinya, maka wali tersebut wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru yang bersangkutan telah tinggal bersama walinya paling sedikit 1 tahun sebelum diterbitkan SKDK sesuai Lampiran III; Dalam hal calon peserta didik baru peserta jalur zonasi mendaftar di SKDK, calon peserta didik baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan darurat sesuai Lampiran IV.

D dalam hal pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c ternyata tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

E Apabila di kemudian hari diketahui bahwa SKDK yang dikeluarkan tidak benar, siswa tersebut dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

12. Sekolah memberikan prioritas kepada siswa yang memiliki KK atau SKDK pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal;

13. Usia menurut ayat 1 dikecualikan bagi sekolah dengan kriteria sebagai berikut: menyelenggarakan pendidikan khusus; memberikan pelatihan untuk layanan khusus; dan ditemukan di daerah tertinggal, perbatasan dan lebih terpencil.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *