Syarat PPS Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun, Lulusan SMA Bisa Daftar

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (ECE) kini dibuka untuk pemilu 2024. Periksa persyaratannya.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Oleh karena itu, KPU mulai mendaftarkan badan khusus Pilkada 2024.

Salah satunya adalah PPP. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/Kota/TRC Kabupaten untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan/desa atau aliran agama lainnya.

Untuk menjadi asisten pengajar, seseorang harus memenuhi beberapa syarat. Ini termasuk usia dan tingkat pendidikan.

Berikut syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024: Warga Negara Indonesia. Usia minimal 17 tahun. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas pribadi dan kejujuran yang kuat. dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun. Tinggal di daerah tempat staf pengajar bekerja. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Pendidikan minimal SMA atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Dokumen Catatan Pemilu PPS 2024

Masyarakat yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa langsung mendaftar.

Pendaftaran PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 melalui situs resmi KPU dan sistem informasi khusus peserta (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Jumlah PPS yang dibutuhkan adalah 3 orang per desa, terdiri dari 1 orang ketua dan anggota serta 2 orang anggota PPS.

Bagi yang berminat mendaftar untuk memilih pada pemilu PPS 2024, harap menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk melengkapi persyaratan pendaftaran:

1. Surat Pendaftaran Calon Anggota PPS berupa Surat Pendaftaran Calon Anggota PPS.

2. Fotocopy 1 buah KTP elektronik.

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terbaru.

4. Pernyataan tertutup untuk tuntutan, yaitu surat pernyataan yang memuat: Ketaatan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi Agustus. 17 Oktober 1945; Tidak menjadi anggota partai politik; Bebas dari penyalahgunaan narkoba; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; Tidak pernah dijatuhi hukuman pemberhentian tetap oleh komisi kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; Bukan menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi yang ikut serta dalam pemilu atau pemilu dalam pemilu yang paling singkat dan pemilu dalam 5 tahun terakhir; Tidak ada hubungan suami-istri dengan panitia kampanye lain; Tidak ada penyakit penyerta (komorbid); Mengetahui dan mampu membaca, menulis dan berhitung; Kemampuan untuk bekerja dengan peralatan informasi; dan kesehatan rohani.

5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

6. Curriculum Vitae menggunakan formulir dengan menggunakan format otobiografi.

7. Letakkan pas foto berwarna berukuran 4×6 pada 1 lembar.

8. Sertifikat Partai Politik memuat persyaratan masing-masing partai politik bagi calon PPP yang tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun.*)

9. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa nama dan identitas calon PPP digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan partai yang dituju.**)

*) hanya bagi calon dari PPS yang telah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa pengakuan.

Selain pendaftaran online, pendaftar pemilu PPS 2024 juga akan menyerahkan sejumlah berkas fisik ke kantor KPU sesuai tempat tinggalnya pada 2-7 Mei 2024 pukul 08:00-16:00 WIB.

Sedangkan hari terakhir pendaftaran yaitu 8 Mei 2024 akan ditutup pada pukul 23:59 WIB. Tugas PPP Pemilu 2024

Tantangan PPS Pilkada 2024 tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pilkada 2024 pada 14 Februari 2024.

Diantaranya membantu KPU dalam menunjuk dan memberi nasihat kepada Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) serta merekrut Tim Panitia Pemilihan (KPPS).

Termasuk pemantauan dan pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Pantarlih, dll.

Masa jabatan petugas PPS Pilkada 2204 adalah delapan bulan terhitung sejak tanggal pengangkatannya, yakni sejak 26 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.

Berikut Tata Cara Pemilihan PPS 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon PPS: 2 Mei 2024 – 6 Mei 2024 Penerimaan Pendaftaran Calon PPS: 2 Mei 2024 – 8 Mei 2024 Perpanjangan Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 – Mei 11, 2024 Rekan Peneliti Administrasi PPS: 3 Mei 2024 – 12 Mei 2024 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Rekan PPS: 13 Mei 2024 – 14 Mei 2024 Seleksi Anggota PPS 1 Mei 2024 Tertulis: Mei 2024 – 18 Mei 2024 Pemberitahuan Hasil Tertulis Seleksi Anggota PPS: 19 Mei 2024 – 20 Mei 2024 Masukan dan Saran Masyarakat kepada Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 – 20 Mei 2024 Wawancara Calon Anggota PPS: Mei 2024 – 23 Mei 2024 Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS : 24 Mei 2024 – 25 Mei 2024 d. Penetapan Calon Anggota PPS : 25 Mei 2024 – 25 Mei 2024 Pelantikan Anggota PPS : 26 Mei 2024 – 2 Mei , Pemilihan Anggota PPS 2024 2024.

Dalam menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024, PPP akan menerima gaji setiap bulannya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) pada KPU, KPU Daerah, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahap Pemilu 2024.

Gaji PPS Pemilu 2024 mulai dari Rp1.050.000-1.500.000. Biaya tersebut termasuk dalam anggaran dana regional Partai Komunis Ukraina.

Berikut rincian gaji PPS Pemilu 2024: Gaji Ketua PPS: Rp 1,5 juta per bulan. Gaji Anggota PPS: Rp 1,3 juta per bulan. Gaji Sekretaris: 1.150.000 rupee per bulan. Gaji Manajer/Spesialis Administrasi dan Teknis: Rs 1.050 per bulan. Gaji: 1 juta rupee per bulan.

Selain menentukan besaran gaji, pemerintah juga menetapkan besaran biaya perlindungan atau santunan kepada departemen khusus jika terjadi kecelakaan pada proses pemilu 2024.

Berikut rincian biaya pembelaan atau santunan PPS: Santunan Kematian PPS: Rp 36 juta per orang Santunan Cacat Tetap PPS: Rs 30,8 juta per orang Santunan Cedera Berat PPS: Rs 16,5 juta per orang Santunan cedera. Rata-rata PPS: Rp 8.250.000 per orang Bantuan pemakaman: Rp 10 juta per orang

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *