Syarat PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA SMK Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur 2024 untuk SMA dan/atau SMA akan segera dibuka.

PPDB Jawa Timur 2024 untuk SMP dan Perguruan Tinggi dibuka dengan berbagai cara antara lain zonasi, rekognisi, pemenuhan, dan perubahan peran orang tua/wali.

Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2024 tingkat SMA dan SMK akan dibuka dalam lima tahap, dimulai dari pendaftaran proses konfirmasi, kegiatan transfer, dan hasil kompetisi.

Dilanjutkan dengan pendaftaran jalur SMA, jalur zona profesi, jalur zona SMA, dan terakhir jalur kelulusan perguruan tinggi.

PPDB Jawa Timur 2024 untuk jenjang SMA dan SMK dapat diikuti oleh calon siswa yang berusia di bawah 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan memiliki akta kelahiran atau akta kelahiran.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada Peraturan atau Peraturan PPDB Jawa Timur 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di bawah ini. Persyaratan Umum PPDB Jawa Timur 2024 Tingkat SMA/SMK Calon siswa baru SMA atau SMK harus berusia minimal 21 (tiga puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan disertai bukti tanggal lahir jika akta kelahiran masih sah dan sah sejak tanggal lahir. Kepala Desa/Prioritas Kota atau Orang yang Ditunjuk sesuai dengan alamat mahasiswa baru; Peserta didik baru pada jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan tahun ke 9 (ketujuh) SMP, MT atau hasil pendidikan lanjutan lain yang sederajat atau yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MT, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang berkaitan dengan penyelesaian pendidikan, misalnya surat keterangan lulus (SKL). Calon peserta didik baru pada jenjang SMA atau SMK adalah lulusan SMP, MT atau bentuk pendidikan lanjutan lain yang sederajat atau berkelanjutan yang diakui sama atau setara dengan SMP atau MT pada tahun 2024 atau lulus tahun lalu; Peserta didik baru tingkat SMA atau SMK wajib didaftarkan pada Kartu Keluarga (KK) di wilayah zona setempat, di luar wilayah zona atau di luar batas zona ini, di provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota di luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur. kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur; Kawasan batas luar yang tercantum pada angka 4 adalah kawasan terluar yang berbatasan langsung dengan wilayah lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, di luar kota/kota dan/atau di luar provinsi Jawa Timur; Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling lambat 1 (satu tahun) sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024 Tahap I, yaitu tanggal 10 Juni 2024, dan dapat dibuat berdasarkan informasi kependudukan dan pendaftaran warga negara yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri; Apabila karena keadaan tertentu siswa baru tidak mempunyai Kartu Keluarga 4, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKD) yang diterbitkan oleh kepala sekolah/kotamadya atau perwakilan daerah lain yang telah memberikan izin. untuk mulai hidup tanpa batasan. tepat waktu dan mengirimkan salinan keputusan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengenai sifat bencana; Kasus khusus yang dimaksud antara lain: – bencana alam; dan/atau bencana sosial, termasuk pengungsi akibat kekerasan atau konflik Apabila KK kurang dari 1 tahun (satu tahun), maka telah terjadi perubahan huruf dasar KK yang tidak menyebabkan perpindahan alamat. KK juga dapat dijadikan dasar dalam memilih perubahan informasi dari KK yang tidak mengakibatkan perpindahan alamat, antara lain: – penambahan anggota keluarga (menambahkan anggota yang bukan calon mahasiswa); – mengurangi jumlah anggota keluarga (kematian, relokasi); atau- hilang atau rusak. Apabila terdapat perubahan keterangan KK, harus memuat: – KK asli untuk keterangan perubahan (penambahan atau penghapusan anggota keluarga) atau kerusakan; atau – surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang. Apabila perpindahan KK karena perpindahan alamat harus dibarengi juga dengan perpindahan keluarga KK secara keseluruhan; Nama orang tua/wali siswa baru yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orang tua/wali siswa baru, sama dengan nama yang tercantum pada rapor/rapor angkatan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau. atau KK sebelumnya; Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali mahasiswa baru yang tercantum pada #13, maka KK terakhir boleh digunakan apabila orang tua/wali mahasiswa baru meninggal dunia atau berpisah. Perceraian sebelum tanggal pemberitahuan terakhir. KK yang harus dibuktikan dengan akta kematian/akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Untuk memverifikasi kebenaran informasi dalam KK, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Dukcapil sesuai kebijakannya; Bagi calon peserta didik baru yang tinggal di pondok pesantren/panti asuhan/organisasi kemasyarakatan setelah home schooling, akan ditunjukkan dengan surat keterangan pembangunan sekolah dan izin sekolah/surat keterangan pendirian dari instansi yang berwenang; Izin tinggal diterbitkan paling lambat 1 (satu tahun) sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahap I tahun 2024, yaitu tanggal 10 Juni 2024; peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan ijazah sekolah dasar/sederajat lainnya atau universitas yang diakui setara atau setara dengan SMP atau MT; Mahasiswa baru penyandang disabilitas memiliki surat keterangan penilaian masuk (fisik/mental, akademik, fungsional, pendengaran dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikiater dan/atau kartu kebutuhan khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial, dengan surat keterangan dari presiden sekolah lama menjelaskan kelompok siswa cacat (buta, tuna rungu, otak, cacat, laras, down syndrome, autis, tunda belajar, lain-lain); Sekolah SMA/SMK yang berlokasi di daerah/kota yang berbatasan langsung dengan luar negeri Jawa Timur dapat menerima siswa dari negara di luar perbatasan negara Jawa Timur, sepanjang tidak terpenuhinya pagu tanpa batasan kuota. Siswa baru warga negara Indonesia dan orang asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah asing, selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan 2, juga harus mendapat surat persetujuan penerbitan izin belajar dan surat izin belajar. permohonan persetujuan penerbitan izin belajar studi dikirimkan kepada direktur pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah bagi siswa sekolah menengah baru dan direktur pendidikan kejuruan untuk perguruan tinggi baru yang akan datang. siswa; Sekolah yang menerima peserta didik asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan sekolah yang bersangkutan; Jika sekolah yang menerima siswa asing tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan pada poin 22, maka akan dikenakan denda karena memimpin tantangan; Mahasiswa baru tidak sedang melakukan kejahatan dan penggunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak menindik mahasiswa baru dan tidak melakukan tindik yang tidak pantas bagi calon mahasiswa baru putri, dengan cara mengisi formulir; Perguruan tinggi yang mempunyai keahlian, kemampuan atau keterampilan/keterampilan tertentu dapat memberlakukan persyaratan khusus tambahan bagi penerimaan mahasiswa baru pada kelas 10 (sepuluh); Mahasiswa baru tingkat SMA yang memilih jurusan Seni/Teknik/Kebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 26 wajib mengikuti ujian dengan memasukkan nomor PIN pada universitas tujuan atau universitas terdekat; dan Pembuatan kelas perdagangan untuk SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan dan pelaksanaan PPDB di seluruh sekolah dan tidak perlu menaikkan pagu. Petunjuk Khusus PPDB Jawa Timur 2024 SMA/SMK Tingkat 1. Metode Zonasi Metode zonasi diperuntukkan bagi peserta didik baru tingkat SMA yang berdomisili di wilayah daerah atau daerah perbatasan terluar, dan bagi calon mahasiswa baru tingkat Sekolah Buruh yang berada di wilayah tersebut. wilayah dalam perencanaan wilayah atau di luar wilayah wilayah, kuota pembagian wilayah sekolah menengah adalah 50 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas distrik/kecamatan terdekat dalam wilayah wilayah 30 persen dan wilayah distrik. 20 persen; Kuota wilayah suatu perguruan tinggi adalah 10 persen dari daya tampung sekolah; Radius/zonasi tingkat SMA terdekat diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah kabupaten zonasi setempat dan di luar batas zonasi, yang diukur dari jarak terdekat dengan lokasi belajar gedung sampai dengan kuota 30 persen. kapasitas sekolah; Pembagian zonasi sekolah menengah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari seluruh kabupaten/desa dalam wilayah, merata antar kota/desa dalam wilayah dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah; Calon mahasiswa baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah, antara lain maksimal 3 (tiga) sekolah daerah atau lebih dari 2 (dua) sekolah di kabupaten dan maksimal 1 (satu) sekolah di zona perbatasan di luar zonasi. daerah; Mahasiswa baru pada universitas dapat memilih maksimal 3 (tiga) keterampilan/kompetensi dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam dan/atau luar daerah; Apabila kuota metode zonasi SMA/SMK tidak terisi, sisa kuota dapat diisi oleh siswa baru yang dapat mengajukan metode zonasi lapangan terdekat yang sesuai kebutuhan dan ketersediaan. tidak diterima di perguruan tinggi/universitas negeri lain; Kelengkapan kuota jalan zonasi SMA/SMK diumumkan setelah pendaftaran ulang jalan zonasi SMA/SMK selesai; dan dalam hal kuota jalur regionalisasi SMK tidak tercapai, maka tambahan kuota tersebut akan dimasukkan dalam keberhasilan studi tingkat menengah atas. 2. Jalur Afirmasi Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa SMA/SMK yang berasal dari keluarga berpendapatan rendah dan Afirmasi Perguruan Tinggi (ADEM), anak pekerja dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas; Kuota penerimaannya sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan persetujuan pendidikan tinggi (ADEM) 7 persen, anak pekerja dari keluarga miskin sebesar 5 persen, dan penyandang cacat sebesar 3 persen dari daya tampung sekolah. . ; Penawaran ditujukan bagi calon mahasiswa baru tingkat SMA yang berdomisili di wilayah wilayah atau perbatasan di luar wilayah wilayah, dan calon mahasiswa baru SMA yang berdomisili di wilayah setempat atau di luar wilayah wilayah; Peserta didik baru tingkat SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah untuk berangkat ke daerah setempat atau daerah perbatasan di luar zonasi, sedangkan pada tingkat SMA dapat memilih 1 (a) sekolah keterampilan/keahlian yang berada di wilayah v zonasi atau suatu kawasan zonasi luar; Bukti kepesertaan calon peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi yang dapat digunakan antara lain: – Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan Kementerian dan dicatat di Dapodik; pekerjaan pemerintah di bidang sosial dan dicatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dinas sosial; atau- Bukti keikutsertaan dalam program pengelolaan keluarga negatif lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Informasi keluarga miskin tidak menggunakan informasi dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Cukup (SKTM); Cara pengakuan anak pekerja dari keluarga miskin, didokumentasikan dengan bukti keikutsertaan pelajar dalam program pemeliharaan perumahan, negatif person dari pemerintah atau pemerintah daerah dengan surat/tanda tangan keanggotaan Asosiasi Pekerja di tangan orang tua/wali ; Pelajar baru dari keluarga miskin dan anak pekerja dari keluarga miskin harus mempunyai surat pernyataan dari orang tua/wali pelajar bahwa mereka bersedia diadili apabila terbukti mempunyai bukti palsu keikutsertaan dalam program penahanan keluarga negatif (surat orang tua/wali terlampir) ; Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan siswa dalam program yang bertujuan untuk menyelamatkan keluarga kurang mampu, maka pihak sekolah bersama pemerintah daerah harus melengkapi informasi dan verifikasi di daerah serta memantau hasil analisis sesuai ketentuan Undang-undang. TIDAK. hukum; Demonstrasi keikutsertaan siswa dalam program penahanan keluarga negatif akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang; Proses pengenalan disabilitas hanya diperuntukkan bagi peserta didik baru penyandang disabilitas ringan dan yang telah mendapatkan penilaian awal (kebugaran fisik/mental, akademik, vokasi, emosi dan jasmani dari dokter, spesialis, psikolog dan/atau penyandang kartu disabilitas). autis, lambat belajar, banyak) calon siswa dan mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi di sekolah menengah atas atau sekolah sederajat; Tujuan sekolah mungkin adalah membentuk tim penilai siswa baru untuk mengidentifikasi sekelompok siswa potensial penyandang disabilitas dan menentukan apakah mereka memenuhi syarat untuk diterima di sekolah; Apabila peserta didik baru yang mendaftar melalui proses penerimaan penyandang disabilitas tidak diterima, maka peserta didik baru tidak dapat mendaftar melalui proses penerimaan mahasiswa tanpa disabilitas. Apabila jumlah pendaftar yang terdaftar melalui tata cara penerimaan melebihi kuota penerimaan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, keputusan penerimaan siswa dilakukan dengan mengutamakan jarak dari tempat tinggal calon siswa yang dekat dengan sekolah; Apabila kuota metode validasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota metode validasi akan dimasukkan ke dalam metode pengalihan orang tua/wali dan/atau metode penyelesaian untuk keunggulan kompetitif hasilnya; dan apabila saya tidak memenuhi kuota jalan pada tingkat tersebut, maka sisa kuota tersebut dimasukkan dalam kuota jalan zonasi tingkat SMA/SMK. 3. Transisi Orang Tua/Wali Transisi Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi peserta didik baru pada jenjang SMA/SMK, termasuk peralihan tanggung jawab orang tua/hukum pengasuh dan guru/siswa anak; Program Transisi Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon siswa baru SMA yang berdomisili di wilayah zonasi atau zona terluar yang berdekatan, dan siswa baru yang berdekatan dengan SMA yang berada di wilayah setempat dan/atau di luar wilayah zonasi; Kuota transfer pekerjaan bagi orang tua/wali sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas transfer pekerjaan bagi orang tua/wali, 3 persen bagi wali, dan 2 persen dari daya tampung sekolah bagi anak guru/tenaga pengajar; Program Orang Tua/Wali Peralihan PPDB diperuntukkan bagi peserta didik baru yang mengikuti perubahan peran orang tua/wali yang dibuktikan dengan: – Formulir surat kuasa dari kantor, kantor, kantor dan/atau badan hukum; a- Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal (SKPD) bagi orang tua/kuasa hukum dan calon peserta didik yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Perubahan pekerjaan orang tua/wali tersebut menjadi dasar seleksi dalam proses perubahan pekerjaan orang tua/wali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I. yaitu tanggal 10 Juni 2024; Perubahan peran orang tua/wali paling kurang berasal dari kabupaten/kota di provinsi Jawa Timur, atau di luar provinsi Jawa Timur; Surat Keterangan Pindah Alamat (SKPD) hanya dapat digunakan untuk pendaftaran perubahan hak orang tua/wali; Skema PPDB bagi guru/siswa adalah bagi anak guru/siswa yang berstatus ASN/non-ASN dan terdaftar pada kelas yang sama tempat orang tuanya bekerja, dengan mengirimkan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tempat orang tuanya bekerja; Program Alih PPDB: Orang tua/wali, siswa baru SMA boleh memilih 1 (satu) sekolah distrik di dalam kabupaten atau di luar batas zonasi, sedangkan yang tinggal di SMA boleh memilih 1 (satu) keahlian/keterampilan pada sekolah di wilayah di zonasi atau kawasan di luar zonasi; Apabila jumlah pendaftar di sekolah melebihi ketersediaan, urutannya didasarkan pada jarak ke tempat terdekat, usia lebih tua dan waktu pendaftaran; Apabila masih terdapat sisa kuota untuk perjalanan orang tua/wali, maka sisa kuota tersebut dapat dialokasikan kepada calon siswa sebagai bagian dari perjalanan guru/staf sekolah dan diulangi; Jika kebijakan perubahan pekerjaan orang tua/wali belum diterapkan, maka metode perubahan pekerjaan utama orang tua/wali mencakup metode otentikasi dan/atau peluang keberhasilan kompetitif; dan dalam hal kuota jalan pada tingkat I tidak terpenuhi, sisa kuota dimasukkan dalam kuota rute zonasi SMA/SMK. 4. Jalur Prestasi Kompetitif Jalur Prestasi Kompetitif diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang masuk pada tingkat SMA/SMK yang meliputi hasil kompetisi akademik dan kompetisi non-akademik atau tidak ada tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan Nasional serta tingkat Internasional; Keberhasilan dalam lomba maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas prestasi sesuai lomba akademik 2 persen, prestasi lomba mata pelajaran non akademik, ketua ORIS dan Korán Hafidz berapa. 3 persen dari kapasitas sekolah; Kuota Ketua OSIS adalah 1 (satu) orang mahasiswa baru yang masuk untuk setiap program SMA/profesional; Kuota Hafidz Qur’an adalah 1 (satu) orang calon mahasiswa baru untuk setiap SMA/program profesi; Peraih hasil lomba bidang akademik dan nonakademik tingkat sekolah menengah diperuntukkan bagi peserta didik baru dari satuan wilayah, luar satuan wilayah di kabupaten/kota 1 huruf. kabupaten/kota, sedangkan pada tingkat sekolah kejuruan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah yang berada dalam rencana tata ruang atau dari wilayah di luar rencana tata ruang; Peserta didik baru pada jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah di dalam wilayah wilayah, di luar wilayah wilayah pada 1 (satu) kabupaten/kota, atau di luar wilayah wilayah di kabupaten/kota, sedangkan pada tingkat SMA dapat memilih memilih 1 (satu) keterampilan/keterampilan pada sekolah di kabupaten atau daerah di luarnya; Bukti kualifikasi akademik atau nonakademik diperoleh melalui tender dari: 1) pemerintah pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau 5) organisasi lain; Sekolah lain mendefinisikan penyelenggaraan kompetisi/kontes yang diselenggarakan oleh universitas dan/atau sekolah yang bekerja sama dengan pusat pendidikan. Prestasi mata pelajaran dari kompetisi akademik dan/atau non-akademik adalah: 1) Prestasi dari kompetisi akademik meliputi: – Riset dan inovasi (sains, teknologi, penelitian, inovasi), yang meliputi: – Olimpiade Sains Nasional (UN) atau Kompetisi Sains Nasional ( KSN);- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);- Kompetisi Sains Madrasah (KSM);- Kompetisi Robotika; a- Kompetisi akademik lainnya 2) Prestasi pada kompetisi non-akademik antara lain: – Prestasi di bidang seni dan budaya, seperti Festival dan Lomba Seni Mahasiswa Nasional (FLS2N). , Ajang Kompetensi Artistik dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional (PON), Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV), Pekan Olahraga Siswa Nasional (POPNAS, Pekan Olahraga Siswa Daerah (POPWIL), Siswa Daerah ) Pekan Olahraga Olah Raga (POPDA) dan Olah Raga Nasional – Iman yang diraih : Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Hafiz Qur’an – Sukses dalam kepanduan – Persaingan di bidang non akademik lainnya – Rombongan sekolah – Tiket emas calon siswa baru yang merupakan pimpinan OSIS untuk mencari mahasiswa baru yang mempunyai kemampuan dalam banyak hal dan mempunyai jiwa kepemimpinan, sehingga tercipta generasi pemimpin masa depan yang tangguh dan berkarakter – Golden ticket bagi mahasiswa baru penghafal Al-Quran, dalam rangka rekrutmen calon mahasiswa baru yang mempunyai budi pekerti spiritual, keimanan dan semangat sebagai generasi muda yang berakhlak mulia. Dalam hal ini, keberhasilan dari hasil kompetisi dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: – Hasil dari hasil kompetisi diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang telah berhasil menyelesaikan kompetisi individu/perorangan dan/atau kelompok/kompetisi kelompok; untuk dua orang/sekelompok orang atau kelompok/kelompok, dan tidak untuk satu orang/satu orang atau kelompok/kelompok; – Sesuai dengan kinerja kelompok/kelompok, jumlah yang diterima dalam 1 (satu) kelas tidak melebihi 2 (dua) ( dua) orang dari masing-masing jenis perlombaan; – Jumlah Ijazah/Sertifikat yang dimasukkan/dimasukkan ke dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) Ijazah/Sertifikat yang sudah tersedia bagi mahasiswa baru di kemudian hari. Dalam memilih metode keberhasilan hasil kompetisi, SMA/SMK dapat melakukan verifikasi dan konfirmasi data keberhasilan dengan menganalisis kelangsungan kompetisi dari berbagai media dan/atau masuk ke halaman https://simt.kemdikbud.go.id atau https://kurasi. Verifikasi sertifikat atau surat keterangan hasil tata cara seleksi dilakukan oleh direktur SMP/sederajat asal atau pejabat yang diberi kuasa; Salinan sertifikat atau sertifikat lelang harus dilegalisir/diverifikasi oleh direktur SMP/MT/Setara Sejarah dan disertai Surat Keterangan dari kepala SMP/MT/Perimbangan asal; Apabila dalam sertifikat atau sertifikat tidak disebutkan tingkat perlombaan, maka kepala SMP/MTs/sederajat sejarah harus mengirimkan surat pernyataan tingkat perlombaan; Bukti prestasi/penghargaan yang diserahkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahap I tanggal 10 Juni 2024; Pemalsuan bukti prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 15 diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam hal kuota metode pertunjukan hasil kompetisi kajian tidak terpenuhi, maka dikirim ke metode pertunjukan hasil kompetisi yang bukan bersifat pendidikan dan sebaliknya; Apabila proses penghentian hasil kontes belum selesai, maka sisa proses hasil kontes disertakan dalam proses konfirmasi dan/atau relokasi orang tua/wali; dan dalam hal kuota jalan pada tingkat I tidak terpenuhi, sisa kuota dimasukkan dalam kuota rute zonasi SMA/SMK. 5. Jalur Pencapaian Nilai Akademik Jalur Pencapaian Nilai Akademik diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang masuk jenjang SMA/SMK yang penilaiannya dipadukan dengan nilai rata-rata SMP/sederajat rapor semester 1 s/d 5, nilai yang diakui (angka) dari SMP/sederajat dan indeks SMP/sederajat sekolah sejarah tersedia dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur; Program SKS diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang berasal dari daerah daerah, daerah di luar perencanaan wilayah dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau tempat di luar wilayah perbatasan/kota, sedangkan di perguruan tinggi diperuntukkan bagi mahasiswa baru. pelajar dari daerah setempat atau luar daerah; Kuota pelacakan prestasi akademik SMA adalah 25 persen dari pagu sekolah. Kuota pelacakan hasil akademik untuk sekolah menengah kejuruan adalah 65 persen dari pagu sekolah. Calon mahasiswa baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah, termasuk paling banyak 3 (tiga) sekolah daerah atau lebih 2 (dua) sekolah lokal dan paling banyak 1 (a) sekolah di luar distrik, wilayah teritorial, wilayah. /kota atau kawasan di luar rencana wilayah dalam batas wilayah/kota; Mahasiswa baru dapat memilih 3 (tiga) intelektual/keterampilan dengan kualitas terbaik dalam 1 (a) lingkungan sekolah atau lingkungan yang berbeda dan/atau lingkungan eksternal; Mata kuliah yang berlaku untuk kinerja pendidikan adalah: – Agama dan adat istiadat. Untuk sekolah agama, mata pelajaran Agama dan Perilaku Keagamaan termasuk di dalamnya – Ilmu Taman – IPA (IPA) – Ips Sosial (ips) – Rapor Avenmore Bahasa Inggris (Sesuai rapor yang digunakan seluruh SMP/sederajat sejarah); Bagi sekolah kecil/sederajat 4 (empat) semester, nilai yang digunakan adalah nilai 3 (tiga) semester; Bagi SMA/Sederajat yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) sampai dengan 6 (untuk) Semester 1 (satu) untuk Semester 5 (lima jalur); Ketinggian/Setara disediakan oleh website: https://bansm.Kemikbud.go.id/certifikacia. SMP/Sederajat dengan sekolah yang masa koreksinya telah habis, dengan menggunakan nilai ulangan; Bagi siswa SMA/sederajat yang belum diakui, skor autentik yang diakui ditawarkan nilai 70; Bagi SMP/sederajat asal Jawa Timur, mengirimkan fotocopy ijazah sekolah asal; Seluruh mata pelajaran seluruh siswa dari 1 (satu) SMP/sederajat pertama kelas X (semester 1,x), kelas timur; Rapor semua mata pelajaran digunakan dengan menggunakan nilai pengetahuan (Ki-3) dan/atau nilai akhir (seperti rapor yang digunakan oleh seluruh SMA/SMK); Bagi sekolah SMP/sederajat yang tidak/tidak mempunyai sekolah kepala sekolah, indeks historisnya sama dengan indeks nilai akar terendah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur; Nilai akhir merupakan gabungan dari nilai rata-rata daftar dengan bobot 50 persen dan bobot pengukuran sekolah pertama dengan bobot 30 persen. Nilai akhir digunakan sebagai dasar penentuan keberhasilan akademik sekolah menengah/perguruan tinggi; Dan dalam keadaan prosedur tidak memenuhi kuota, maka kuota ditempatkan pada jalur tinggi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPDB JAWA TIMUR 2024 untuk jenjang SMA dan SMK, klik di sini.

(Tribunnews.com/nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *