Syarat Penerima Bantuan PIP September 2024, Lengkap dengan Cara Mencairkan Dana

TRIBUUNNEWS.COM – Berikut syarat penerima bantuan PIP yang jatuh tempo pembayarannya pada September 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) mengumumkan alokasi dana Proyek Indonesia Pintar (PIP) pada September 2024.

September 2024 Bantuan tunai PIP memperluas akses Kesempatan belajar pemerintah akan diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan untuk membiayai pendidikannya.

Peserta yang terdaftar sebagai penerima PIP September 2024, pelajar atau orang tua dapat mengesampingkan bantuan keuangan.

Lalu apa saja syarat bantuan PIP yang harus dibayarkan pada September 2024?

Berikut persyaratan penerima beasiswa PIP tahun 2024 menurut situs resminya. Persyaratan Penerima Pelayanan PIP September 2024

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh siswa atau orang tua dalam proses penggantian biaya PIP: Pastikan nama Anda tercantum pada Surat Keputusan Hibah di halaman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id. Perhatikan informasi dari sekolah Anda atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pembayaran. Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, ijazah sekolah jika diperlukan Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan. Ikuti tata cara pengembalian dana yang ditentukan oleh petugas bank.

Penerima PIP September 2024 akan ditawarkan kepada siswa sekolah dasar. Pendidikan SMP/SMK dan sederajat

Penerima PIP September 2024 dapat dilihat pada link berikut: Link Verifikasi Penerima PIP September 2024: Klik Cara Cek Penerima PIP September 2024 Buka halaman https://pip.kemdikbud.go .id/; Masukkan Nomor Induk Mahasiswa (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa. Pada halaman tersebut terdapat informasi apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau bukan Cara verifikasi penerima PIP 2024 (pip.kemdikbud.go.id) September 2024 Jadwal pembayaran PIP pada sertifikat bank yang dibagikan Sekolah penerima Kartu PIP (KIP ), fotokopi kartu keluarga Fotokopi buku tabungan KTP orang tua (rekening SimPel) Besaran PIP 2024 SD/SDLB/Paket A : Rp 225.000 (Kelas 6) atau Rp 450.000 (Kelas 1- 5) SMP/SMPLB/ Paket B: Rp 375.090 atau (Kelas 6) Rp 750.000 (Kelas 7-8) SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 900.000 (Kelas 12) atau Rp 1.800.000 (Kelas 10-11) Kategori penerima bantuan PIP

1. Mahasiswa pemegang KIP

2. Siswa dari keluarga miskin/tidak mampu dan/atau mempunyai pertimbangan khusus, misalnya siswa dari keluarga peserta proyek Keluarga Harapan, siswa dari keluarga pemegang kartu keluarga kaya. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim piatu sekolah/lembaga sosial/anak yatim Siswa yang terkena bencana alam Siswa yang tidak masuk sekolah (putus sekolah) yang diharapkan dapat kembali bersekolah Siswa penyandang disabilitas fisik Korban bencana yang orang tuanya dinyatakan diberhentikan karena konflik zona Dari keluarga narapidana di lembaga pemasyarakatan terdapat lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang tinggal serumah. Peserta suatu lembaga, kursus, atau satuan pendidikan nonformal lainnya (Tribunnews.com/M Alvian F/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *