Syarat Pencalonan Pilkada 2024: Pakai Hitungan Perolehan Pileg Terakhir

Komisioner KPU Betty Epsilon Idros menjelaskan mekanisme pencalonan Pilkada 2024 oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan menggunakan perhitungan hasil: Partai politik (parpol) atau gabungan partai politik mengusung calon calon Pilkada Serentak 2024. . pemilu parlemen 2024

“(Menggunakan perhitungan) untuk Pileg 2024,” kata Betty kepada wartawan, Senin (7/8/2024).

Beti mengatakan syarat pencalonan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Raja Muda dan Wakil Raja Muda, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Ada calon PKPU,” ujarnya.

Ayat (5) Pasal 11 PKPU 8/2024 mengatur permohonan pencalonan partai politik dan susunan partai politik mengacu pada pemilu yang lalu. Inilah yang dikatakannya:

Pasal 11

(5) Penerimaan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU berdasarkan hasil pemilihan anggota DPRD yang lalu. .

Baca artikel Detik News selengkapnya: “Pencalonan Pilkada 2024: Menggunakan Hasil Pileg Terakhir”. (ponsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *