Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Dibuka 2 Mei hingga 15 Juni 2024

TRIBUNNEWS.COM – Beasiswa Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia atau BPI Kemendikbudristek merupakan program beasiswa Pemerintah Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) .

BPI Kemendikbudristek terdiri atas program gelar dan nonbeasiswa.

Semua jenis program beasiswa D4/S1, Magister dan Doktor untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Pusat Pendanaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan Umum BPI Kemendikbudristek

A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP resmi dan bukan merupakan penduduk tetap negara lain;

B. Diterima pada perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan skema beasiswa untuk program studi yang ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan surat penerimaan tanpa syarat atau surat penerimaan tanpa syarat yang masih berlaku sebelum masa lamaran sebagai penerima beasiswa;

(a) Pelamar beasiswa BPI yang melampirkan LoA dengan waktu mulai yang tidak sesuai dengan ketentuan BPI harus melampirkan surat keterangan pindah dari program jadwal perkuliahan universitas yang diunggah bersamaan dengan LoA.

(b) Apabila pemohon mengunggah LoA tanpa syarat yang tidak memenuhi ketentuan BPPT, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

(c) Perguruan tinggi dan program studi harus konsisten dengan pilihan pada aplikasi penerimaan.

C. Dalam hal LoA bersyarat, BPPT hanya dapat menerimanya apabila persyaratannya sesuai dengan persyaratan sponsor pendanaan, kelengkapan fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status kelulusan. calon mahasiswa program studi pada perguruan tinggi.

LoA bersyarat harus memuat informasi tentang calon mahasiswa, program studi, institusi pendidikan tinggi, syarat-syarat yang belum dipenuhi, dan masa studi.

Surat syarat tersebut berlaku sampai dengan saat penandatanganan permohonan sebagai beasiswa.

D. Pelamar program beasiswa D4 atau S1 harus sudah tamat SMA/SMK/Sekolah Teknik/sederajat dan memiliki ijazah/ijazah tamat serta rapor/transkrip nilai:

1) sekolah lokal atau sekolah Indonesia luar negeri (SILN) yang diakreditasi oleh Dewan Nasional Akreditasi Sekolah/Madrasah; atau

2) Sekolah di luar negeri yang telah mendapat paritas dengan sekolah dalam negeri melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

E. Pelamar program beasiswa jenjang Magister harus sudah lulus program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/Sertifikat Kelulusan serta transkrip nilai:

1) Perguruan tinggi dalam negeri yang diakreditasi oleh Dewan Nasional Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri. 2) Perguruan tinggi dalam negeri atau 3) Perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Universitas;

F. Calon program fellowship tingkat doktor harus telah menyelesaikan program magister dan ijazah/sertifikat tamat serta transkrip nilai:

1) Perguruan tinggi nasional yang diakreditasi oleh Dewan Nasional Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri; atau 3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi tersebut;

G. Apabila pelamar pernah mengenyam pendidikan sebelumnya di luar negeri, harus menunjukkan ijazah yang setara dan nilai rata-rata yang dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

H. Apabila pelamar program doktor magister penelitian belum memiliki IPK, maka harus menambahkan ijazah dari universitas asal.

I. Pelamar yang ingin masuk perguruan tinggi luar negeri harus menguasai bahasa asing, yang dibuktikan dengan:

1) Sertifikat kemahiran berbahasa Inggris yang sah yang dikeluarkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com) atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor minimal 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™.

2) Sertifikat pengetahuan bahasa resmi selain bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan nilai minimal sesuai dengan persyaratan universitas asing tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:

A) Bahasa Arab hanya digunakan untuk pendidikan tinggi di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resminya.

TOAFL atau Certificate of Proficiency in Central Arab dengan skor minimal 425 untuk program sarjana, 450 untuk program magister, dan 500 untuk program doktor;

B) Bahasa Perancis hanya untuk universitas tujuan di Perancis dengan nilai minimal B2 untuk program sarjana, C1 untuk program magister dan doktoral;

C) Bahasa Spanyol hanya untuk universitas tujuan di Spanyol dengan nilai B1 untuk program sarjana, C1 untuk program magister dan doktoral; atau

D) Bahasa Mandarin/Mandarin untuk seluruh universitas tujuan di negara dimana bahasa Mandarin/Mandarin menjadi bahasa resmi negaranya, dengan nilai HSK 4 dengan nilai 180 poin untuk program sarjana, HSK level 5 dengan nilai 180 poin untuk program magister dan HSK level 6 dengan 180 poin untuk program doktor;

3) Sertifikat pengetahuan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, b, c dan d, masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui sebagai persyaratan masuk ke universitas tujuan.

4) Pelamar lulusan universitas luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tingkat sebelumnya hanya boleh menambahkan ijazah yang diterbitkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak dipublikasikan hingga pendaftaran.

J. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas:

1. surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan terlampir;

2. Melampirkan surat persetujuan orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas materai l0.000,00 (sepuluh ribu rupee); DALAM

3. Melampirkan surat permohonan bantuan sesuai kebutuhan kegiatan penyandang disabilitas.

K. Pemohon melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1) surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/poliklinik; DALAM

2) Surat keterangan ketidakhadiran obat yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/Puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang melakukan pengujian bahan obat.

L. Calon menandatangani surat permohonan pendaftaran Beasiswa Gelar sesuai format BPPT.

M. Pelamar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan apabila mendapat beasiswa dalam bentuk ijazah dan/atau mempunyai surat rujukan bagi yang berstatus ASN menurut ketentuan hukum dan harus melepaskan tugasnya. memangku jabatan dan/atau meninggalkan jabatan selama masih berbadan hukum sesuai dengan standar yang berlaku.

N. Kandidat sedang tidak menempuh pendidikan, kecuali pada Program Calon Guru Vokasi dan skema Pendidikan Tinggi Akademik Doktor (PTA) yang ada saat ini.

Jumlah peserta yang terdaftar saat ini terbanyak adalah pada semester 3 (tiga) semester ganjil tahun ajaran 2024/2025 bagi calon guru profesional dan mahasiswa program doktor pada bidang akademik pendidikan tinggi (PTA), dan jumlah terbanyak pada semester 2 (kedua). semester ganjil tahun ajaran 2024/2025.

A. Peserta tidak memperoleh tingkat pendidikan yang sama dengan mereka yang telah memiliki ijazah.

P. Saat ini tidak ada registrar; untuk menyelenggarakan pelatihan selain program yang ada; belajar pada jenjang yang sama dengan program pendidikan yang telah diselesaikan/selesai; dan/atau 3. status calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain, yang menyebabkan atau mengakibatkan pendanaan ganda pada beasiswa BPIKemendikbudristek.4. Tidak sedang mendaftar dan/atau menerima beasiswa nongelar dengan sumber dana LPDP sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa. 5. Tidak sedang mendaftar dan/atau menerima beasiswa dengan sumber dana LPDP atau beasiswa lainnya sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa. 6. Tidak sedang mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

Q. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi pelamar yang mengikuti Sekolah Dasar Reguler pada perguruan tinggi yang ditunjuk oleh BPPT dan tidak diperuntukkan bagi kelas sebagai berikut: 1. kelas perwakilan; kelas khusus; 3. Kelas karyawan; kelas jarak jauh; 5. Perkuliahan yang diselenggarakan di luar universitas induk; perkuliahan yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali program joint degree/double degree pada PTA Doktor Level 7); kelas internasional khusus untuk tujuan dalam negeri; kelas lain yang tidak memenuhi ketentuan baku kelas reguler; dan 9. Mahasiswa diterima sesuai skema seleksi mandiri.

R. Pelamar menyerahkan esai atau esai yang memuat komitmen untuk berkontribusi pada institusi/negara asal setelah lulus, antara lain;

Deskripsi diri, deskripsi peran yang Anda mainkan, deskripsi bagaimana Anda memenuhi peran tersebut dan evaluasi diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman yang membanggakan, pengalaman yang kurang membanggakan, dan apa yang Anda lakukan dan apa yang Anda sesali) dengan berikut ini ketentuan:

1. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program internal S1/S2/S3; ditulis dalam bahasa Inggris untuk program sarjana/pascasarjana/doktoral di luar negeri; 3. Jumlah kata 1000-1500 untuk S1;4. jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;

S. Kandidat menyerahkan kurikulum magister dengan ketentuan sebagai berikut:

1. memuat gambaran umum alasan pemilihan bidang/program studi; topik yang akan ditulis dalam skripsi 3. rencana studi awal sampai akhir semester; kegiatan nonakademik yang dilakukan; ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program Magister di dalam negeri dan bahasa Inggris untuk program Magister di luar negeri; dan 6. ditulis 1500 sampai 2000 kata;

Q. Pelamar mengajukan proposal penelitian PhD dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, kelebihan, kesimpulan dan saran, serta daftar pustaka 2. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk keperluan dalam negeri dan bahasa Inggris untuk keperluan luar negeri 3. ditulis di antara keduanya 1500 dan 2000 kata. Pelamar memiliki setidaknya satu surat rekomendasi dari akademisi yang memenuhi persyaratan usia, nilai bahasa, IPK/IP/rapor

Pelamar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 untuk keperluan dalam dan luar negeri harus menyediakan dokumen sebagai berikut:

1) Izin pendaftaran dari pimpinan terkait, dengan ketentuan sebagai berikut: – Pimpinan perguruan tinggi asal, sekurang-kurangnya dekan/kepala biro (bagi pengajar pada perguruan tinggi negeri), atau; – Pimpinan Universitas tempat Saudara bekerja, yang mempunyai badan di bidang sumber daya manusia (bagi tenaga pengajar pada perguruan tinggi negeri), pejabat eselon I/II (bagi tenaga kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau – presiden LLDikti daerah yang bersangkutan (bagi guru perguruan tinggi swasta), atau; – Kepala Dinas Pendidikan dan/Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (bagi ASN non-PT), atau – Pimpinan yayasan tempat bekerja/akan mengabdi (bagi pegawai/calon pegawai swasta);

2) Persyaratan izin pendaftaran dari manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dikecualikan bagi pelamar yang belum bekerja. Jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024

Pendaftaran di negara tujuan: 2 Mei-15 Juni 2024 Penyaringan administrasi dan wawancara: Juli 2024 Sinkronisasi data dengan perguruan tinggi: Agustus 2024 Identifikasi penerima manfaat dan pendaftaran ulang: September 2024 Pelatihan pelatihan: September 2024

Pendaftaran di luar negeri: 2-31 Mei 2024 Seleksi administrasi dan wawancara: Juni 2024 Penetapan penerima manfaat dan pendaftaran ulang: Juli 2024 Pelatihan: Agustus 2024

(Tribunnews.com/Bangkit N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *