Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mudah memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Aplikasi Digital Online Korps Lalu Lintas Polri.

Kini Anda dapat melakukan perpanjangan kartu SIM secara online tanpa harus datang ke kantor Unit Pengelola Kartu SIM (SATPAS).

Anda dapat memperluas kartu SIM Anda dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi resmi buatan Korlantas Polri ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan polisi lalu lintas (Korlantas).

Salah satu kegunaan aplikasi ini adalah untuk memperpanjang kartu SIM.

Lalu bagaimana syaratnya dan bagaimana cara perpanjangan kartu SIM secara online melalui Digital Korlantas Polri? Ketentuan perpanjangan kartu SIM online melalui Digital Korlantas Polri:

1. Kartu SIM lama.

2. E-KTP.

3. Hasil RIKKES fisik (pemeriksaan kesehatan).

4. Hasil tes psikologi.

5. Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal. Untuk memperpanjang kartu SIM Anda secara online dengan aplikasi Digital Korps Lalu Lintas Polri:

1. Download Aplikasi Digital Korps Lalu Lintas Polri dari Playstore.

2. Daftar dengan memasukkan nomor ponsel Anda untuk menerima kode OTP melalui SMS.

3. Buat kode PIN dan konfirmasikan.

4. Lengkapi profil Anda dengan memasukkan nomor NIK, nama, dan alamat email.

5. Konfirmasi E-KTP dengan mengambil foto Liveness.

6. Siapkan dokumen yang diperlukan.

7. Mengikuti tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

8. Kemudian klik menu SIM dan pilih Ekspansi SIM.

9. Unggah dokumen yang diperlukan.

10. Pilih penerbit SATPAS.

11. Masukkan nomor rekening pengembalian jika SATPAS menolak permohonan perpanjangan kartu SIM Anda (dokumentasi permohonan tidak memenuhi persyaratan).

12. Tentukan metode pengiriman/pengumpulan.

13. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran.

14. Periksa status acara secara berkala di menu acara.

15. Saat Anda menerima kartu SIM Anda, lengkapi Indeks Kepuasan Pelanggan.

16. Proses recovery SIM selesai dan kartu SIM baru sudah digital setelah mengklik bagian update.

Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri Digital, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi SATPAS, pengemasan dan pengiriman.

Perpanjangan SIM memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrian, jika terjadi lonjakan antrian SATPAS membutuhkan waktu lebih lama.

(mg/Kirana Atiila)

Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *