Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024: Tinggi Badan hingga Umur

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran sekolah resmi Kementerian Perhubungan Jalan (Kemenhub) tahun 2024 dimulai hari ini, Rabu, 15 Mei 2024.

Pendaftaran dilakukan secara online di dikdin.bkn.go.id.

Tentunya peserta yang terdaftar harus memenuhi syarat pendaftaran.

Contohnya adalah peserta tidak boleh memiliki tato atau tindik.

Ada juga persyaratan tinggi minimum.

Persyaratan resmi pendaftaran sekolah DOT untuk tahun 2024 meliputi:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada tanggal 1 September 2024, usia maksimal 23 tahun dan minimal usia 16 tahun;

3. Persyaratan penilaian calon taruna/taruna taman kanak-kanak (bukan hasil pembulatan):

A. Untuk lulusan tahun 2023 ke atas, IPKnya adalah 7,0 (1-10 poin)/70,00 (10-100 poin)/2,8 (1-4 poin) pada ijazahnya, namun Pengganda Khusus Transportasi Orang Asli Papua (OAP) dari Departemen nilai rata-rata ujian tertulis pada formulir gaya dan diploma minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1). 4);

B. Rata-rata Nilai Rapor Lulusan Tahun 2024 Komponen Pengetahuan 2 Semester (Kelas XI Semester Genap dan Kelas Semester Gasal (OAP)) Semester 2 (Kelas XI Semester Genap). perkuliahan semester ganjil;

C. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga No. 371/M/2021 tentang “Program Sekolah Mengemudi”, nilai rata-rata 2 semester (kelas semester genap semester XI dan kelas semester ganjil semester XII) bagi lulusan yang mempunyai studi mandiri. program pada tahun 2024 adalah 70,00. (skala penilaian 10-100 ) Komponen pengetahuan pada kelompok peminatan MIPA (ada mata kuliah peminatan fisika dan matematika) atau IPS (ada mata kuliah ekonomi dan sosiologi) atau mata pelajaran bahasa dan budaya (ada bahasa Indonesia, Inggris, dan bahasa asing lainnya ) ), namun untuk peserta formasi, TK Model Masyarakat Adat Papua (OAP) Kementerian Perhubungan dengan rata-rata rapor 2 semester komponen Pengetahuan (Semester Genap Kelas XI, Semester Ganjil Kelas XI) Orang yang bersangkutan harus tamat SMA. ijazah atau yang setara;

D. Bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya, jika IPK diploma menggunakan skala 1-10 atau skala 1-4, maka perlu diubah (diubah) nilainya menjadi 10-100. sekolah ditandatangani oleh kepala sekolah;

D. Bagi yang telah menyelesaikan studi di luar negeri atau mempunyai ijazah bahasa asing, perlu melampirkan surat keterangan penyetaraan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tinggi badan minimal laki-laki 160 cm dan tinggi badan perempuan 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/OBU/MBU/MTU, tinggi badan laki-laki minimal 165 cm dan tinggi badan perempuan minimal 160 cm;

5. Melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang diterbitkan oleh Dewan Adat/Ketua Kampung/Lura/Ketua Marga/Ketua Kabupaten Negara Papua kepada pemohon pola penangkaran khusus penduduk asli Papua oleh Kementerian Perhubungan. /Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Gunung Papua/Papua Barat Daya;

6. Cacat jasmani dan rohani, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, dan sehat;

7. Belum menikah atau belum akan menikah selama menempuh pendidikan di universitas yang terafiliasi dengan Kementerian Perhubungan Jalan dan mengikuti proses seleksi mahasiswa;

8. Calon Taruna tidak bertato atau bertato, tidak menindik telinga atau bagian tubuh lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan keterangan pemuka agama atau adat);

9. Calon Taruna tidak boleh mempunyai tato/tato, tindik/tindik pada bagian tubuh selain telinga, tindik pada lebih dari 1 (satu) pasang telinga (telinga kiri dan kanan), kecuali karena alasan agama. /ketentuan adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari tokoh agama/adat);

10. Ketajaman penglihatan normal, tidak ada buta warna sebagian atau seluruhnya;

11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, atau diancam hukuman;

12. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau diberhentikan dari jabatan taruna/guru pada pendidikan tinggi TK di bawah Kementerian Perhubungan Jalan;

13. Bersedia mematuhi seluruh peraturan terkait penerapan model Taman Kanak-Kanak SIPENCATAR di bawah Kementerian Perhubungan;

14. Dalam hal melakukan tindak pidana seperti penggunaan narkoba, penjualan, kekerasan (perkelahian, perkelahian, pemukulan, perundungan), perbuatan asusila, persetubuhan, dan lain-lain, adanya keinginan untuk merusak harkat dan martabat seseorang;

15. Kesediaan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan khususnya gaya pembiakan Kementerian Perhubungan;

16. Menyatakan diskualifikasi apabila terbukti adanya pemalsuan surat pernyataan/dokumen;

17. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan universitas tempat anda belajar (besar dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada angka romawi V nomor 6);

18. Kesediaan menandatangani Formulir Pendaftaran Calon Taruna SIPENCATAR 2024 (bermaterai Rp 10.000) kepada Kementerian Perhubungan;

19. Memiliki alamat email/email dan nomor telepon yang aktif dan valid sebagai sarana penyampaian informasi proses seleksi. Peserta bertanggung jawab penuh atas keterlambatan penerimaan informasi akibat kesalahan memasukkan alamat email atau nomor telepon yang tidak aktif.

(Tribunnews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *