Syarat Daftar PPK Pilkada 2024: Usia Minimal 17 Tahun dan Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 2,5 Juta

TRIBUNNEWS.COM – Beberapa KPU Kabupaten/Kota membuka lowongan sebagai Panitia Pemilihan Daerah (DEC) Pemilihan Presiden Daerah (Pilgada) 2024.

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.

Pendaftaran PPK Pilkata 2024 dibuka mulai Selasa, 23 April 2024 hingga Senin, 29 April 2024.

Komposisi anggota PPK di setiap kecamatan tetap sama seperti pada Pemilu 2024, yakni lima anggota per kecamatan.

Bagi Anda yang berminat mendaftar keanggotaan PPK Pilkada 2024, simak informasinya di bawah ini. Persyaratan Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mendaftar menjadi PPK Pilkada 2024.

Berdasarkan kab-klaten.kpu.go.id, syarat untuk mendaftar menjadi anggota PPK Pilkata 2024 adalah: Warga Negara Indonesia. Usia minimal 17 tahun. Kesetiaan kepada Panjasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pinneka Tungal Iga dan cita-cita Deklarasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil. Bukan anggota partai politik, atau tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun. PPK berkedudukan di wilayah kerja. Jasmani, rohani dan bebas narkoba. Pendidikan minimal SMA atau sederajat. Ia tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Untuk mendaftar PPK Pilkata 2024, Anda juga perlu menyiapkan banyak dokumen yang diperlukan.

Berikut dokumen pendaftaran RUU PPK 2024 yang dikutip dari kab-klaten.kpu.go.id:

1. Surat pendaftaran calon anggota PPK Gunakan format surat pendaftaran calon anggota PPK.

2. 1 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

3. Copy Ijazah SMA/Sederajat atau Ijazah terbaru.

4. Surat pernyataan tercetak yang diterbitkan untuk memenuhi persyaratan huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan dokumen pernyataan: Kesetiaan kepada Panjazila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Persatuan Bangsa-Bangsa Republik Indonesia, Pinneka Tunga Ika dan Cita-cita Deklarasi 17 Agustus 1945; Bukan anggota partai politik; Tidak menggunakan narkoba; Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; Tidak pernah diperkenankan diberhentikan tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Tidak boleh menjadi kelompok kampanye atau tim pemenangan atau saksi pemilu atau keikutsertaan pemilu dalam pemilu yang paling singkat dan pemilu dalam 5 tahun terakhir; Tidak menikah dengan sesama penyelenggara pemilu; Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbid); Mereka mempunyai kemampuan dan pengetahuan membaca, menulis dan berhitung; Kemampuan menangani peralatan teknologi informasi; Kesehatan rohani.

5. Surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang memuat keterangan tekanan darah, kadar gula darah, dan kadar kolesterol.

6. Resume menggunakan template yang menggunakan format resume.

7. 1 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6.

8. Sertifikat partai politik mengacu pada peraturan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang sudah tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun.*)

9. Surat bermaterai laporan yang memuat informasi yang digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan tentang nama dan identitas calon PPK.**)

*) Hanya bagi calon PPK yang tergabung dalam partai politik.

**) Khusus untuk calon PPK, namanya didaftarkan sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya. Cara Mendaftar PPK Pilkada 2024

Pendaftaran PPK Pilkata 2024 dilakukan dengan dua cara, yakni daring dan luring.

Pendaftaran online PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Secara offline, calon dapat membawa atau mengirimkan dokumen yang diminta langsung ke KPU kabupaten/kota yang bersangkutan. Gaji PPK Pilkada 2024

KPU telah menetapkan besaran gaji PPK untuk Pilkada 2024. Peraturan KPU Nomor Tahun 2022 tentang Satuan Penetapan Biaya Input Lainnya (SBML) di KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/ 472 aturan ini dinyatakan. KPU Kota untuk tahap pemilu 2024. .

Buku peraturan ini menentukan gaji atau remunerasi karyawan yang bekerja di perusahaan sesuai dengan jabatannya. Ini termasuk tingkat gaji untuk Ketua, Sekretaris, Anggota dan staf administrasi dan teknis.

Rincian gaji PPK Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Ketua: Rp2.500.000 juta per orang per bulan Anggota: Rp2.200.000 juta per orang per bulan Sekretaris: Rp1.850.000 per orang per bulan Staf administrasi/administrasi Rp2.000.000 per bulan

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *