TRIBUNNEWS.COM – Simak syarat pendaftaran PPDB Kota Tangsel 2024 untuk sekolah menengah tingkat 2 tingkat.
Diketahui, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangsel Tahun 2024 bagi Kepala Sekolah SMP 2 dibuka hari ini, Kamis (7/2/2024).
Pendaftaran PPDB Kota Tangsel 2024 untuk SMP Tingkat 2 dibuka untuk Jalur Zonasi.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.tangerangselatankota.go.id.
Hasil Seleksi PPDB Tangsel 2024 SMP Tingkat 2 akan diumumkan pada 5 Juli 2024.
Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran pada 6 Juli 2024.
Berikut selengkapnya syarat dan cara mendaftar PPDB Kota Tangsel 2024 Tingkat SMP 2. Syarat Pendaftaran PPDB Kota Tangsel 2024 Tingkat SMP
Persyaratan peserta didik baru kelas I (satu) di sekolah menengah negeri:
1. Melampirkan akta kelahiran.
2. Melampirkan kartu identitas anak.
3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK), pelajar yang terdaftar melalui jalur peraturan, lama tinggal di Kota Tangsel yang terdaftar pada data Dinas Pendaftaran Penduduk dan Kota (DISDUKCAPIL) minimal 1 (satu) tahun (terdaftar 15 Mei 2023) .
4. Peserta Jalur Prestasi Akademik (nilai rapor) menggabungkan nilai rapornya dalam bentuk angka yang disahkan oleh kepala sekolah untuk kelas IV (empat), kelas V (lima) dan kelas VI (enam) 1 semester (satu) untuk 8 (delapan) mata pelajaran dan total biaya dari total 5 semester, untuk 8 (delapan) mata pelajaran yaitu: Pendidikan Agama (di madrasah: SKI, Akidah Akhlak, Qurdis dan Fiqh); Edukasi publik; Bahasa Indo; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); Ilmu Sosial (IPS); Seni dan Budaya/Kerajinan; dan pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
5. Peserta lomba jalur keberhasilan pendidikan harus memiliki bukti prestasi/sertifikat (keberhasilan akademik atau non akademik) yang diperoleh dari lomba yang direkomendasikan atau diselenggarakan oleh: Otoritas pusat; Orang yang berwenang dalam lingkup lokal; Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Perusahaan Properti Daerah (BUMDI: dan/atau perusahaan lain yang mendapat rekomendasi pelaksanaan dari dinas olahraga menurut induk/instansi, dan/atau KONI.
6. Pelamar peralihan pekerjaan kepada orang tua/wali yang bekerja pada instansi penyalur tenaga kerja, perusahaan, perkantoran atau perusahaan, dengan jabatan sebagai berikut:
A) Pemindahan tugas kepada orang tua/wali dari instansi negara, dengan melampirkan surat tugas paling lama 1 tahun sebelum selesainya penerimaan siswa baru, (14 Juli 2023).
B) Pengalihan tugas wali dari perusahaan swasta: Permohonan yang sah, disertai bukti-bukti pendirian perusahaan yang bersangkutan dan, Melampirkan surat mutasi penugasan maksimal 1 (satu) tahun sebelum dimulainya penerimaan peserta didik baru, (14 Juli 2023).
7. Pelamar ke Barnelærerveien, melampirkan surat bukti tugas atau surat keputusan mengajar (sebagai guru) dari kepala sekolah tempat mereka bekerja.
8. Pelamar metode akreditasi dengan ketentuan sebagai berikut: Siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi mempunyai bukti keikutsertaan orang tua siswa atau siswa dalam program pemeliharaan keluarga oknum dari pemerintah pusat atau daerah; misalnya program KIP/PIP. Bagi siswa penyandang disabilitas, mereka mempunyai rekomendasi sebagai siswa penyandang disabilitas. Tata Cara Pendaftaran PPDB Kota Tangsel Tahun 2024 Tingkat Sekolah Menengah Pertama
1. Peserta penerimaan peserta didik baru melakukan Pra-PPDB secara online pada website dengan alamat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN Kota Tangerang Selatan https://ppdb.tangerangselatankota.go id.
2. Dinas Pendidikan Dasar/MI se-Kota Tangsel akan memberikan username dan password untuk memasukkan data yang diperlukan dalam PPDB SMPN.
3. Jalur regulasi dengan porsi 55 persen (lima puluh lima persen), sebagai berikut: Pemohon membuka website PPDB https://ppdb.tangerangselatankota.go.id dan memilih jalur regulasi; Pelamar memilih sekolah yang dituju; Masukkan jarak dari rumah (sebagai alamat KK); Pendaftar dapat mendaftarkan bukti pendaftaran; Panitia PPDB SMPN melakukan verifikasi (menutup rapat majelis, membuat berita acara ujian dan membuat perintah ujian); Pernyataan; dan calon mahasiswa yang telah lulus harus melakukan registrasi ulang.
(Tribunnews.com/Latifah)