TRIBUNNEWS.COM – Persyaratan Pendaftaran Sekolah Menengah Atas Kabupaten Malang (PPDB) 2024 ada di bawah ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memulai penerimaan SMA tahun ajaran 2024/2025 melalui empat jalur.
Jalur masuk PPDB Kabupaten Malang Tahun 2024 SMP adalah: Zonasi, Pengesahan, Prestasi dan Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua atau Perwalian.
Setiap jalur masuk memiliki persyaratan pendaftaran yang berbeda.
Namun seluruh prosedur pendaftaran dilakukan melalui website yang sama yaitu https://malangkab.cepat-ppdb.com/.
Silakan lihat Persyaratan Pendaftaran SMP PPDB Kabupaten Malang berikut ini sebagai panduan: Persyaratan Umum Pendaftaran SMP PPDB Kabupaten Malang Tahun 2024. Harus berusia 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; Menyelesaikan pendidikan kelas 6 (enam) sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; memiliki ijazah atau surat keterangan tamat SD/MI atau dokumen lain yang menegaskan tamat kelas 6 (enam) SD/MI sederajat; Ketentuan persyaratan usia pada angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus di sekolah/madrasah penyelenggara layanan inklusif, pendidikan luar biasa, dan sekolah di daerah tertinggal, perbatasan, dan paling terpencil. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon siswa SMP yang mengikuti PPDB secara online dengan menyerahkan dokumen berupa: ijazah SD/MI atau sederajat (bagi pelamar yang telah menyelesaikan tahun ajaran sebelumnya) atau surat keterangan lulus kelas 1 untuk kelas 6 setingkat SD/MI atau sederajat; Akta kelahiran; kartu Keluarga; Bukti keikutsertaan mahasiswa dalam program bantuan pemerintah pusat/provinsi bagi keluarga kurang mampu bagi pemohon tindakan afirmatif; Surat keterangan penugasan tugas kerja instansi/lembaga/kantor/perusahaan bagi yang mengajukan permohonan perpindahan orang tua; Kartu akreditasi sekolah yang masih berlaku bagi calon yang berhasil dilampirkan pada rapor 5 (lima) semester terakhir; sertifikat prestasi dan setelah menunjukkan aslinya (pada saat pemeriksaan berkas), sertifikat prestasi tertinggi yang dimilikinya dan memenuhi kriteria yang ditetapkan; Surat pernyataan orang tua/wali mengenai keaslian atau keaslian dokumen yang diserahkan, ditandai dengan nilai Rp 10.000. Persyaratan khusus A. Rute zona
1. Tempat tinggal calon peserta didik ditentukan berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB;
2. Apabila dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal, KK tersebut tetap dapat menjadi dasar pemilihan jalur penataan ruang. ;
3. Perubahan data pada kartu keluarga yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal, dari Art. 2 (dua), antara lain: Menambah anggota keluarga (menambah anggota selain calon mahasiswa); Pengurangan anggota keluarga (kematian, relokasi anggota keluarga) atau apakah KK tersebut hilang atau rusak.
4. Apabila terjadi perubahan data pada KK, yang meliputi: KK lama karena adanya perubahan data (penambahan atau penghapusan anggota keluarga) atau kerusakan; atau Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi apabila CC hilang.
5. Dalam hal terjadi pergantian KK karena pindah, maka harus dibarengi juga dengan perpindahan tempat tinggal seluruh keluarga, termasuk KK.
6. Nama dan nama belakang orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada CC harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru, sama dengan nama pada ijazah/ijazah calon mahasiswa baru. tingkat sebelumnya. , akta kelahiran dan/atau dokumen identitas sebelumnya.
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon pendatang baru dari Art. 5, CC terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan CC terakhir, yang harus dikuatkan dengan akta kematian/akta cerai yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
8. Apabila jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama, umur siswa yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau
9. Untuk jenjang SMP, hasil berdasarkan zona didasarkan pada jarak terdekat calon siswa dengan sekolah sasaran, berdasarkan jarak yang ditentukan dalam sistem aplikasi.
10. Pada jalur penataan ruang, siswa mempunyai pilihan untuk memilih 2 (dua) sekolah, yaitu pilihan I. dan II.
11. Dalam hal hasil akhir yang sama, hal-hal berikut ini menentukan: usia calon peserta pelatihan, pendaftaran sebelumnya. B. Jalur konfirmasi
1. Bukti kepesertaan calon mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu secara ekonomi yang dapat digunakan antara lain: Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif, diterbitkan oleh Kementerian dan terdaftar di Dapodik. Kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial dan terdaftar di DTKS Kesejahteraan Sosial; atau Bukti keikutsertaan pada program lain untuk keluarga kurang mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah
2. Data keluarga kurang mampu secara ekonomi tidak dapat menggunakan informasi dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Apabila menyangkut calon mahasiswa penyandang disabilitas, hal itu dibuktikan dengan: surat keterangan dokter dan/atau dokter spesialis; sertifikat psikolog; dan/atau; Kartu Disabilitas yang diterbitkan oleh Kementerian yang mengatur urusan negara di bidang kesejahteraan sosial.
4. Pemilihan jalur afirmatif bagi calon siswa baru, dengan mengutamakan jarak rumah terdekat dengan sekolah.
5. Dalam pemilihan PPDB, calon siswa yang mengikuti program bantuan keluarga kurang mampu atau penyandang kebutuhan khusus atau anak berkebutuhan khusus dapat diterima dengan memperhatikan jarak tempat tinggal terdekat dari sekolah.
6. Jalur konfirmasi dipilih berdasarkan verifikasi dokumen persyaratan dan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sasaran. C. Relokasi orang tua. Bukti penempatan dari instansi tenaga kerja, lembaga, kantor atau perusahaan dan bukti pindah tempat tinggal orang tua/wali dan calon peserta didik yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil; Pemindahan urusan orang tua/wali atau Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal yang menjadi dasar seleksi dalam proses pemindahan urusan orang tua/wali paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal permohonan ke PPDB; Jika masih ada sisa uang yang menjadi tanggungan orang tua/wali, maka sisanya dapat diberikan kepada calon siswa yang orang tua/walinya mengajar di sekolah tersebut; Pemilihan jalur perjalanan bagi orang tua, dengan mempertimbangkan verifikasi dokumen yang diperlukan dan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah binaan terdekat. D.Jalan pencapaian
1. Prestasi akademik
Fotokopi transkrip nilai semester terakhir 5 (lima) semester terakhir dengan rata-rata minimal 85, dilampiri surat keterangan tamat studi pada jenjang SD/MI atau sederajat dari sekolah asal dan ditempelkan pada kartu akreditasi sekolah yang masih berlaku.
2. Prestasi dalam kompetisi akademik dan non akademik.
Sertifikat prestasi yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB diverifikasi dengan menyerahkan sertifikat asli pada saat verifikasi berkas.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)