Syarat Daftar PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi, Cek Berkas yang Perlu Disiapkan

TRIBUNNEWS.COM – Inilah syarat syarat masuk SMA PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Diketahui, pembagian sekolah menengah yang mendaftar PPDB Jawa Tengah 2024 telah dipilih pada 13 Mei 2024.

Sedangkan pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024 untuk perguruan tinggi wilayah AAC dibuka mulai 11-24 Juni 2024.

Langkah pertama dalam proses zonasi SMA PPDB Jawa Tengah 2024 adalah membuat file pendaftaran akun dan verifikasi.

Lalu apa saja syarat dan dokumen pendaftaran jalan zonasi SMA PPDB Jawa Tengah 2024?

Lihat daftar persyaratan dan berkas pendaftaran program PPDB Jawa Tengah 2024 untuk manajemen SMA, dengan mengacu pada petunjuk teknis PPDB Jawa Tengah TA 2024/2025. Syarat Pendaftaran Jalur Zonasi SMA PPDB Jawa Tengah 2024

1. Rapor SMP/sederajat.

2. Laporan ijazah semester I–V SMP/sederajat

3. Ijazah SMA/sederajat atau gelar dengan penghargaan yang setara dengan ijazah SMA/sederajat yang dinilai/ditawarkan pada jenjang yang sama/setara dengan SMA.

4. Akta kelahiran dengan batas usia 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2024/2025, dan belum menikah.

5. Kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pendaftaran PPDB, dengan ketentuan sebagai berikut: Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perubahan tempat. tempat tinggal. KK tetap dapat dijadikan dasar dalam memilih strategi perjalanan daerah. Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perubahan KK akibat migrasi, harus dibarengi dengan perubahan KK keluarga. Nama orang tua/wali siswa baru pada KK harus sesuai dengan nama orang tua/wali siswa baru, dan nama yang sama dengan nama pada rapor/akta kematian dan kelahiran. Dalam hal terjadi perubahan KK karena perpindahan tempat tinggal, maka Status Hubungan Keluarga (SHDK) calon mahasiswa KK setelah pindah pada usia muda dan/atau anak tersebut diasuh oleh anak yatim piatu. Apabila kartu keluarga pelajar yang ingin menjadi pelajar bukan milik satu keluarga, melainkan telah tinggal sesuai alamat rumah yang tertera pada kartu keluarga paling sedikit 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPDB, maka siswa yang bersangkutan dapat mengikuti PPDB melalui sistem transit. Apabila kartu keluarga pelajar tidak ada pada keluarga inti, maka harus didukung dengan surat keterangan rekening yang dapat dipercaya, ditandatangani oleh kepala keluarga pada kartu keluarga, dan diakui oleh Kepala Desa/Lurah. Dalam hal khusus yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau bencana alam, kartu keluarga juga dapat dicetak oleh aparatur sipil negara.

6. Siswa yang hendak masuk pesantren harus terdaftar pada database pendidikan dasar yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang dikelola Kementerian Agama.

7. Prestasi/Surat Penghargaan bagi pemain senior/non tim (khususnya yang memiliki).

8. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga berpendapatan rendah ditentukan berdasarkan: Keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan data pendidikan dasar; atau Terdokumentasi dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terverifikasi dan disetujui di DT Jawa Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3.

9. Calon peserta didik yatim piatu sebagaimana diuraikan pada nomor 2.1. berdasarkan prioritas 1 dan prioritas 2 panti asuhan yang dikukuhkan oleh Pengabdian Kepada Masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Calon Siswa dari panti asuhan).

10. Calon siswa ATS diverifikasi dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan disetujui/diterima oleh Kepala Lingkungan ATS tempat tinggalnya.

Terlampir juga ijazah SMA/sederajat dari tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.

Atau didukung dengan surat calon mahasiswa yang bersangkutan yang menyatakan tidak sedang terdaftar sebagai mahasiswa pada jenjang pendidikan tinggi.

Informasi pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024 SMA dan SMK dapat dilihat di ppdb.jatengprov.go.id.

Sedangkan pedoman PPDB Jawa Tengah Pendaftaran SMA dan SMK Tahun 2024 dapat diunduh pada link berikut:

Juknis PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK : LINK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *