TRIBUNNEWS.COM – Cek persyaratan daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 tingkat SMA untuk jalur konfirmasi.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk tingkat SMA dimulai pada 10 Juni 2024.
Kuota jalur verifikasi sebesar 25 persen dari kapasitas, termasuk kuota anak penyandang disabilitas sebanyak 2 siswa per rombongan belajar.
Diketahui sebelumnya jenjang PPDB Jakarta 2024 tingkat SMA adalah pendaftaran dan seleksi sekolah, setelah pengajuan akun dan verifikasi KK.
Seleksi sekolah PPDB Jakarta Tahun 2024 tingkat menengah yang akan dibuka terlebih dahulu adalah jalur prestasi akademik dan non akademik, serta jalur pengukuhan.
Berikut syarat dan rencana pendaftaran PPDB Jakarta 2024 tingkat menengah jalur konfirmasi yang dikutip dari ppdb.jakarta.go.id: Jalur konfirmasi terdiri atas: deklarasi prioritas pertama meliputi anak asuh, anak tenaga kesehatan Yang meninggal dalam perawatan Covid-19 dan anak-anak penyandang disabilitas. Deklarasi prioritas kedua meliputi pemegang CPDB kartu aktif Jakarta Smart Plus, anak pengemudi peserta Transjakarta yang mengemudikan minibus, anak pegawai/pekerja penerima Kartu Pegawai Jakarta, dan penerima program Indonesia Pintar. Cara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 didaftarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTX). Persyaratan Pendaftaran Jalur Verifikasi Tingkat Menengah PPDB Jakarta 2024
1. Verifikasi prioritas pertama
A. Anak Yatim Asuh: Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat pada Kartu Keluarga Yatim Piatu. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Total (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala panti sosial anak asuh bermaterai cukup.
B. Anak tenaga kesehatan yang meninggal saat dirawat karena Covid-19 dipastikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Daerah DKI Jakarta.
C. Penyandang disabilitas: memiliki surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus. Memiliki ijazah/surat kelulusan dari satuan pendidikan sebelumnya. Persyaratan Usia: Berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
2. Deklarasi prioritas kedua
A. Bagi penerima KJP Plus Tahap II tahun 2023.
B. Bagi anak pengemudi Transjakarta Mitra pengemudi minibus, orang tuanya terdaftar di Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan Daerah DKI Jakarta.
C. Bagi anak pekerja/pegawai penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya dicantumkan dalam perintah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
D. Bagi penerima program Indonesia Pintar.
E. Persyaratan verifikasi prioritas kedua sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d tercantum dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial. PPDB Jakarta Rencanakan Jalur Verifikasi SMA 2024
1. Jalur verifikasi prioritas pertama bagi anak panti asuhan, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam perawatan Covid-19, berlaku pada sistem: 10-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 VIB pengumuman: 26 Juni 2024 17.00 VIB lapor diri: 27 Juni 2024 08.00-23.59 VIB dan 28 Juni 2024 00.00-14.00 VIB
2. Jalur verifikasi utama anak penyandang disabilitas Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10-11 Juni 2024 08.00-23.59 VIB dan 12 Juni 2024 00.00-12.00 Proses seleksi dan seleksi sekolah VIB: 10-11 Juni 2024 08.00-20.20 Juni 2024. 204 12.00 14.00 VIB Pengumuman : 12 Juni 2024 pukul 17.00 VIB Laporan mandiri : 13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 VIB dan 14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 VIB
3. Jalur verifikasi bagi penerima KJP Plus, anak pekerja/karyawan penerima Kartu Pegawai Jakarta, anak pengemudi Mitra Transjakarta pengemudi minibus, dan penerima program Indonesia Pintar Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: 19-20 Juni 2024 08.00-23.59 VIB dan 21 Juni 2024 00.00-14.00 WIB Proses Seleksi dan Seleksi Sekolah : 19-20 Juni 2024 08.00-23.59 WIB dan 21 Juni 2024 00.00 – 14.00 1.20 Juni Pelabuhan Mandiri : 20 Juni 2 0 WIB 00.00 – 23.59 WIB dan 24 Juni 2024 00.00 WIB 0 -14.00 WIB
(Tribunnews.com/Latifah)